ratusan pelaku pariwisata yang bergerak dalam bisnis restoran, vila, dan home stay ini mendapatkan dana hibah antara Rp250 ribu sampai dengan Rp1 miliar.
Tabanan (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan, Bali, memastikan 152 pengusaha jasa pariwisata yang bergerak dalam bisnis restoran, vila, dan home stay, serta 24 desa wisata akan mendapatkan dana hibah pariwisata sebesar Rp7,4 miliar yang digelontorkan Kemenparekraf untuk membangkitkan pariwisata di Pulau Dewata.

"Nilai hibah yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada para pelaku pariwisata di Tabanan sebesar Rp7,4 miliar," kata Kepala Bakeuda Kabupaten Tabanan, Dewa Ayu Sri Budiarti saat ditemui di kantornya di Tabanan, Kamis,

Ia menjelaskan ratusan pelaku pariwisata yang bergerak dalam bisnis restoran, vila, dan home stay ini mendapatkan dana hibah antara Rp250 ribu sampai dengan Rp1 miliar.

"Besaran dana hibah yang didapatkan tergantung dari setoran besaran pajak yang sudah dibayarkan," ujarnya.

Baca juga: Banyuwangi dapat dana hibah pariwisata Rp10 miliar

Ketentuan hibah pariwisata harus taat membayar pajak terhitung mulai 2019 sampai tahun ini, serta tidak memiliki tunggakan pajak kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, Dewa Ayu Sri Budiarti mengaku sebanyak 152 pelaku pariwisata di Tabanan yang mendapatkan akomodasi pariwisata tersebut terbagi atas 114 hotel/villa dan 38 restoran.

Selain 152 pelaku pariwisata, penerima akomodasi pariwisata ada 24 desa wisata di Kabupaten Tabanan yang mendapatkan dana hibah.

Baca juga: Gianyar mulai cairkan dana hibah pariwisata untuk hotel dan resto

Dana hibah pariwisata di Kabupaten Tabanan tidak seluruhnya disalurkan kepada pelaku usaha, karena 70 persen dari total hibah akan diterima oleh pengusaha hotel dan restoran. Sisanya, sebesar 25 persen dialokasikan kepada 24 desa wisata di Kabupaten Tabanan dan 5 persen untuk operasional pemerintah daerah.

"Desa wisata yang akan menerima dana hibah ini adalah mereka yang sudah memiliki SK resmi," katanya.
 

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf/Pande Yudha
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020