Jakarta (ANTARA) - Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menciduk mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur Herry Faisal yang masuk dalam daftar pencarian orang di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Yang bersangkutan DPO tindak pidana korupsi asal dari Kejati Sulawesi Tenggara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kejagung tangkap buronan tindak pidana penyalur TKI ilegal

Baca juga: Tim Tabur ciduk buronan korupsi yang diburu Kejati Malut


Hari menjelaskan Herry merupakan terpidana kasus korupsi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1850K/Pid.Sus/2016 tertanggal 13 Maret 2017.

Menurut Hari, pria berusia 54 tahun itu dinyatakan terlibat korupsi secara bersama-sama pada pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2014.

Herry terlibat korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp844 juta, namun telah mengembalikan uang, uang EHRA, belanja fogging, belanja pengadaan alat dapur, belanja pengadaan vaksin Rabies dan ABU mencapai Rp569,66 juta.

Namun demikian, Hari menyatakan berdasarkan penghitungan proporsional, terpidana Herry harus membayar uang pengganti Rp150,2 juta.

Hari menuturkan terpidana dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca juga: Tim Kejagung tangkap buronan terpidana korupsi pembangunan dermaga

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020