Vonis kasus narkotika Vanessa Angel

  • Kamis, 5 November 2020 20:47 WIB

Terdakwa Vanessa Angel (tengah) menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (5/11/2020). Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap Vanessa Angel dengan penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp10 juta atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G psikotropika. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.

Terdakwa Vanessa Angel (kiri) didampingi penasihat hukumnya menjalani sidang putusan kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (5/11/2020). Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap Vanessa Angel dengan penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp10 juta atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G psikotropika. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.

Terdakwa Vanessa Angel menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (5/11/2020). Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap Vanessa Angel dengan penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp10 juta atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G psikotropika. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait