Sinergitas KPK dengan kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Koordinator Wilayah 4 Satgas Bidang Penindakan KPK melaksanakan koordinasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Pertama, kegiatan koordinasi dengan Polda NTT dilaksanakan pada hari Rabu (4/11) bertempat di Kantor Polda NTT. Kedua, kegiatan koordinasi dengan Kejati NTT dilaksanakan pada hari Kamis (5/11) bertempat di Kantor Kejati NTT," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dalam kegiatan koordinasi tersebut, kata Ali, dilakukan pembahasan mengenai perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang penyidikannya oleh Polda NTT dan juga Kejati NTT beserta jajaran.

"Ada beberapa perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Polda NTT dan Kejati NTT yang mendapat atensi dari KPK karena menjadi perhatian masyarakat dan nilai kerugian keuangan negaranya cukup besar," ungkapnya.

Baca juga: KPK selidiki dugaan korupsi calon kepala daerah

Salah satu penanganan perkara tindak pidana korupsi yang mendapat perhatian KPK adalah perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemkot Kupang dengan terdakwa JS dan TM yang penanganan perkaranya oleh Kejati NTT.

"Kegiatan koordinasi yang dilakukan oleh KPK merupakan wujud adanya sinergitas KPK dengan kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ali.

Ia mengatakan bahwa lembaganya mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Polda NTT dan Kejati NTT tersebut.

"KPK juga siap memberikan bantuan kepada Polda NTT dan Kejati NTT jika dalampenanganan perkara tindak pidana korupsi mengalami hambatan," tuturnya.

Baca juga: Hasil survei KPK, ada donatur biayai peserta pilkada

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020