Solo (ANTARANews) - Pemerintah akan mengecek kondisi 13 warga negara Indonesia (WNI) yang berhasil diselamatkan oleh polisi Kosta Rika dari dua kapal penangkap ikan yang dioperasikan oleh perusahaan asing.

Pemerintah akan melakukan upaya-upaya, baik melalui kedutaan maupun perwakilan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk melihat kondisi 13 WNI yang bekerja di kapal itu tanpa digaji, kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, di Solo, Rabu.

Pemerintah, kata Muhaimin, tentunya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kosta Rika perihal kepulangan ke-13 WNI itu.

"Kami akan mengecek kondisi mereka di Kosta Rika. Sampai sejauh mana penangannya," katanya.

Oleh karena itu, Muhaimin meminta semua pihak untuk lebih teliti mengenai kontrak kerja atau pernjanjian kerja sebelum memutuskan bergabung dengan suatu perusahaan di mana pun.

"Kami minta kepada semua kepala dinas untuk mengefektifkan pengawasan terhadap warganya yang bekerja di luar negeri," katanya.

Menurut Menakertrans, ada syarat mutlak yang harus diketahui oleh calon tenaga kerja, yakni pertama, kesiapan mental mereka yang akan bekerja di luar negeri; kedua, kompetensi pelatihannya; dan ketiga, hak dan kewajibannya.

"Tanpa tiga hal itu, masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri jangan berangkat dulu," katanya berpesan.

Kalau setiap calon tenaga kerja sudah mengetahui perjanjian kerjanya sebelum dia diberangkatkan, dia berharap mereka tidak akan tertipu. "Mereka sering ditipu karena tidak tahu perjanjian kerjanya," katanya menegaskan.

Pemerintah dalam hal tersebut juga secara intensif terus memberikan informasi terkait lowongan kesempatan kerja melalui media cetak maupun elektronik.

Hal tersebut, kata dia, menjadi bagian dari antisipasi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar terkait dengan pasar kerja di luar negeri.

Sebelumnya diwartakan, polisi Kosta Rika membebaskan 36 orang Asia, termasuk 13 di antaranya warga negara Indonesia, dari kondisi "tak manusiawi" di dua kapal penangkap ikan yang dioperasikan oleh perusahaan asing, pada hari Minggu (11/4).

Di kapal tersebut mereka diperlakukan seperti budak, dipukuli, dan dipaksa bekerja tanpa bayaran. Orang-orang yang dibebaskan itu terdiri atas 15 orang Vietnam, 13 orang Indonesia, lima warga Filipina, dua orang Taiwan, dan seorang warga China.
(U.KR-BDM/D007/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010