bank-bank di Sulteng bisa tetap menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman sementara kewajiban membayar bunga yang mesti tetap dipenuhi oleh debitur disubsidi oleh pemerintah
Palu (ANTARA) - Dunia usaha utamanya Industri Kecil dan Menengah di Indonesia menjadi salah satu yang paling terdampak akibat hantaman pandemi COVID-19, termasuk di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulteng yang dipublikasikan dalam web seminar (webinar) "Business Matching Bersama Industri Jasa Keuangan dan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Sulteng" di Kota Palu, menyebutkan IKM yang memanfaatkan komoditas pangan paling terpuruk selama pandemi COVID-19 yaitu sebanyak 534.715 IKM atau 54,14 persen dari total IKM yang memenfaatkan sejumlah komoditas di provinsi itu.

IKM berikutnya yang terdampak serius yakni IKM komoditas kerajinan sebanyak 157.332 IKM atau 15,93 persen. Kemudian IKM fashion 13,64 persen, logam dan mesin 2,44 persen, kimia dan bahan bangunan 2,14 persen.

Selanjutnya, IKM barang dari kayu dan furnitur 1,93 persen, aneka 0,85 persen, elektronika dan telematika 0,45 persen, alat angkut 0,22 persen dan IKM dari komoditas industri lainnya 8,25 persen.

“Dampak COVID-19 terhadap ratusan ribu IKM tersebut cukup kompleks antara lain operasional IKM meliputi pendapatan menurun drastis, bahan baku sulit dan harganya meningkat, proses produksi menurun 50 persen sampai 70 persen,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulteng, Richard Arnaldo.

Dampak lainnya, adanya pengukuran waktu kerja yang mengurangi pendapatan pegawai, omset penjualan menurun 50 persen sampai 90 persen dan kesulitan dalam membayar kredit usaha.


Subsidi bunga KUR

Agar dunia usaha khususnya IKM di Sulteng tidak terus-terusan terpuruk dan dapat kembali bangkit, berbagai upaya dilakukan pemerintah, di antaranya melalui kebijakan relaksasi restrukturisasi dan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur perbankan yang merupakan pelaku IKM terdampak COVID-19 di daerah itu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 selama setahun. Relaksasi yang sebelumnya bakal berakhir Maret 2021 tersebut masih akan berlaku hingga Maret 2022.

Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar menerangkan implementasi program restrukturisasi kredit per 31 Oktober 2020 sebagai berikut, bank umum sebanyak 40.565 debitur dengan total baki debit sebanyak Rp2,5 triliun.

“Berikutnya 270 debitur Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng dengan total baki debit Rp28,99 miliar, 619 debitur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) se-Sulteng dengan total baki debit sebanyak Rp42,85 miliar,” ujar Gamal.
​​​​​​​
Kemudian 65.697 debitur perusahaan pembiayaan dengan total baki debit sebanyak Rp2,4 triliun dan 744 debitur Industri Jasa Keuangan (IJK) lainnya dengan total baki debit sebanyak Rp28,47 miliar.

OJK Sulteng juga mencatat realisasi penyaluran subsidi bunga KUR posisi 30 September 2020 di Sulteng mencapai Rp19,2 miliar kepada 61.923 debitur. Subsidi bunga KUR diberikan kepada debitur di Sulteng yang kreditnya direstrukturisasi akibat terdampak COVID-19.

Pemberian bantuan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) bertujuan meringankan beban para debitur dalam membayar bunga kreditnya dan mendorong percepatan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah di Sulteng.

Pemberian subsidi tersebut juga agar industri jasa keuangan utamanya perbankan di daerah itu bisa tetap mendapat ada segar dari pemerintah.

"Sehingga bank-bank di Sulteng bisa tetap menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman sementara kewajiban membayar bunga yang mesti tetap dipenuhi oleh debitur disubsidi oleh pemerintah," kata Gamal.

Berdasarkan data OJK Sulteng per 30 September 2020, realisasi penyaluran KUR di Sulteng mencapai Rp1,4 triliun yang disalurkan ke dalam lima skema yaitu skema KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Super Mikro, KUR Ultra Mikro dan KUR Tenaga Kerja Indonesia (TKI),

Penyaluran KUR pada skema KUR Mikro sebesar Rp883 miliar, kemudian KUR Kecil senilai Rp513 miliar, KUR Super Mikro Rp 24 miliar. Berikutnya KUR Ultra Mikro Rp12 miliar dan KUR TKI Rp58 juta. Total debitur yang menerima dana KUR dalam lima skema tersebut berjumlah 40.048 debitur.

Selain itu penyaluran KUR ke pelaku IKM Sulteng melalui pendapatan dana pemerintah melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) hingga kini mencapai Rp889,9 miliar.

Dengan rincian Bank Mandiri sebanyak Rp208,2 miliar , Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp575,1 miliar, Bank Nasional Indonesia (BNI) Rp70, 3 miliar dan Bank Tabungan Negara (BTN) Rp36,3 miliar.

Namun ia menyebut tidak semua debitur yang terdampak COVID-19 bisa mendapat relaksasi dan subsidi bunga KUR dari pemerintah. Hanya debitur yang memiliki rekam jejak bagus yang bisa mendapat bantuan keringanan tersebut.

"Jika debitur tidak lancar membayar cicilan kreditnya sebelum pandemi COVID-19 maka dia tidak bisa mendapat bantuan kelonggaran atau relaksasi berupa restrukturisasi kredit," katanya.
​​​​​​​
Sebab restrukturisasi kredit seyogyanya diberikan hanya kepada debitur yang patuh membayar cicilan kreditnya namun karena pandemi COVID-19 mengakibatkan sumber usaha atau pendapatannya terganggu bahkan terpuruk sehingga berdampak pada kelancaran membayar cicilan kreditnya.

Dengan kebijakan tersebut diharapkan para debitur terdampak COVID-19 terbantu sehingga usaha yang ia tekuni dapat kembali bangkit dan pendapatnya pun kembali meningkat.

Selain diberikan kepada debitur pelaku IKM, bantuan tersebut juga diberikan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pelaku usaha lainnya.
Baca juga: BRI salurkan Rp23,02 miliar bagi UMKM terdampak corona di Sulteng
Baca juga: Tata cara berwisata di masa new normal COVID-19 di Sulteng berubah
Baca juga: Bank Sulteng Poso pasang 12 alat perekam pajak daerah

 

Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2020