... bila mengulangi lagi, kami cabut izin usaha...
Banjarmasin (ANTARA) - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Banjarmasin mengancam mencabut izin usaha para pemilik kafe yang melanggar protokol kesehatan.

"Apabila ketahuan melanggar protokol kesehatan, awalnya kami berikan keteguran dan bila mengulangi lagi, kami cabut izin usaha," ucap Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin, Kolonel CZI M Leo Saragi, di Banjarmasin, Senin.

Baca juga: Bupati Landak copot camat karena langgar protokol kesehatan COVID-19

TGTPP Covid-19 pasti menindak tegas terhadap para pelaku usaha, khususnya para pemilik kafe yang bandel dan masih melanggar protokol kesehatan. "Kami ada mendapat laporan beberapa kafe di Banjarmasin diduga melanggar protokol kesehatan dengan menggelar mini konser dan itu sudah ditegur Polsek setempat," ujarnya.

Bagi pemilik kafe yang ingin menggelar konser mini, kata dia, harus mendapat izin dari mereka. Walau Banjarmasin sudah masuk zona orange namun tetap semua aktivitas melibatkan umum harus sesuai protokol kesehatan.

Baca juga: Tim gugus tugas jaring puluhan wisatawan langgar prorokol kesehatan

"Sekali lagi kami ingatkan, para pemilik kafe untuk tidak pernah melanggar protokol apalagi sudah mendapat teguran sekali kalau masih diulangi kami tindak tegas dan cabut izin usahanya," kata dia.

Saragi mengimbau kepada seluruh masyarakat Banjarmasin untuk bersama-sama melawan Covid-19 dengan cara menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: KPU Tabanan siap hentikan kampanye pilkada langgar protokol kesehatan

Penerapan protokol kesehatan yang dianjurkan pemegang otoritas di antaranya memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan pakai sabun menggunakan air yang mengalir, menjaga jarak minimal satu meter dan hindari kerumunan.

"Semoga kota ini cepat terbebas dari wabah Covid-19 dan semua bisa kembali normal dan aktivitas masyarakatpun kembali seperti semula," katanya.

Baca juga: Langgar protokol kesehatan, KFC Senopati disegel

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020