Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara terkait dengan penetapan dua tersangka kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Dua tersangka, yaitu Bupati Labuhanbatu Utara 2016—2021 Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung (KSS) dan swasta atau Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2016—2019 Puji Suhartono (PJH).

"Pada tanggal 10 April 2017, Pemkab Labuhanbatu Utara mengajukan DAK TA 2018 melalui program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp504.734.540.000,00," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Selanjutnya, kata Lili, Khairuddin sebagai menugasi Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta guna membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labura dan meminta bantuan untuk pengurusannya.

Yaya adalah mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, sedangkan Rifa adalah mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

"Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima," ungkap Lili.

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara sebagai tersangka

Pada bulan Mei 2017, Yaya dan Rifa bertemu dengan Agusman di Hotel Aryaduta Jakarta menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK TA 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh.

"Selanjutnya, pada bulan Juli 2017 bertempat di sebuah hotel di Jakarta, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bertemu dengan Agusman Sinaga dan memberitahukan pagu indikasi DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp75.200.000.000,00," kata Lili.

Berikutnya, pada bulan Juli atau Agustus 2017, setelah adanya kepastian perolehan DAK TA 2018 Kabupaten Labuanbatu Utara, Yaya dan Rifa bertemu denga Agusman di sebuah hotel di Cikini.

"Dalam dalam pertemuan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga menerima uang dari KSS melalui Agusman Sinaga sebesar 80.000 dolar Singapura," ungkap Lili.

Setelah Kemenkeu mengumumkan Kota Labuanbatu Utara memperoleh anggaran DAK TA 2018, Khairuddin melalui Agusman kembali memberikan uang sebesar 120.000 dolar Singapura kepada Yaya dan Rifa.

"Sekitar Januari 2018, Rifa Surya memberitahukan bahwa anggaran DAK TA 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar belum dapat diinput dalam sistem Kemenkeu sehingga tidak dapat dicairkan," kata Lili.

Atas informasi tersebut, Yaya lantas menghubungi Agusman untuk memberitahukan permasalahan itu serta meminta agar Agusman menyelesaikannya dengan kembali memberikan fee sebesar Rp400 juta.

Atas permintaan fee tersebut kemudian Agusman melaporkan kepada Khairuddin dan disetujui.

Baca juga: KPK konfirmasi pengusaha terkait proyek RSUD Aek Kanopan Labura

"Pada bulan April 2018, Yaya Purnomo dan Rifa Surya kembali bertemu dengan Agusman di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut diduga dilakukan pemberian uang dari KSS melalui Agusman Sinaga sebesar 90.000 dolar Singapura secara tunai dan mentransfer dana sebesar Rp100 juta ke rekening Bank BCA Nomor 0401275041 atas nama tersangka PJH," ujar Lili.

Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji tersebut terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dengan demikian, Khairuddin diduga memberi total 290.000 dolar Singapura melalui Agusman kepada Yaya dan Rifa. Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020