Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Empat saksi, yakni Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Labuhanbatu Utara Sofyan, mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Labuhanbatu Utara M Ikhsan, Kepala Dinas Perhubungan Labuhanbatu Utara Heri Wahyudi Marpaung, dan PNS pada Pemkot Medan Lahiri Amri Ghoniu Hasibuan.

"Hari ini, penyidik memanggil empat orang saksi untuk tersangka KKS (Khairuddin Syah Sitorus/Bupati Labuhanbatu Utara) terkait tindak pidana korupsi pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK menahan Bupati Labuhanbatu Utara

Ia mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut digelar di Kantor Polres Asahan, Sumatera Utara.

Selain Khairuddin, KPK pada Selasa (10/11) juga telah menetapkan swasta atau Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2016-2019 Puji Suhartono (PJH) sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK pun menahan keduanya selama 20 hari ke depan terhitung sejak 10 November 2020 sampai 29 November 2020. Tersangka Khairuddin ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan tersangka Puji ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Khairuddin diduga memberi total 290 ribu dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.

Pemberian itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.

Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono.

Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara sebagai tersangka

Atas perbuatannya, Khairuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.

Sedangkan Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Baca juga: Konstruksi perkara Bupati Labuhanbatu Utara sebagai tersangka

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020