Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dituntut 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap eks Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.

"Menuntut agar majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Taufik Agustono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Amir Nurdianto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," tambah jaksa Amir.

Baca juga: JPU: Taufik Agustono didakwa suap eks anggota DPR terkait sewa kapal

Baca juga: JPU KPK limpahkan berkas perkara Taufik Agustono ke Pengadilan Tipikor


Sidang berlangsung tanpa dihadiri Taufik selaku terdakwa. Hanya ada majelis hakim yang dipimpin Rianto AP, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan penasihat hukum sedangkan terdakwa Taufik Agustono mengikuti persidangan melalui "video conference" dari gedung KPK.

JPU KPK menilai Taufik Agustono bersama Asty Winasty terbukti memberi uang sebesar Rp1.310.972.935 dan 88.733 dolar AS kepada Bowo Sidik Pangarso melalui M Indung Andriani agar Bowo Sidik selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN di Indonesia mau membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (PT. PILOG).

Taufik adalah Direktur di PT HTK dari 2011 sampai 2019, PT HTK adalah perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran dan penyewaan kapal untuk pengangkutan kimia cair, minyak dan gas.

PT HTK mengelola kapal M.T Griya Borneo yang sebelumnya punya kontrak dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) yaitu cucu perusahaan BUMN PT Petrokimia Gresik untuk pengangkutan amoniak selama 5 tahun sejak 2013-2018, namun pada tahun 2015 setelah perusahaan induk untuk BUMN bidang pupuk di Indonesia didirikan yaitu PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) maka kontrak kerja sama PT HTK diputus dan pengangkutan amoniak dialihkan kepada anak perusahaan PT PIHC yakni PT PILOG dengan menggunakan kapal MT Pupuk Indonesia.

Atas pemutusan kontrak itu, PT HTK keberatan dan masih ingin melanjutkan kontrak sehingga meminta Asty Winasty selaku Manajer Komersial PT HTK untuk mencari solusinya.

Asty lalu menghubungi pemilik PT Tiga Macan yaitu Steven Wang dan Steven pun menyarankan agar berkonsultasi dengan Wakil Ketua Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso yang bermitra dengan BUMN dan punya akses ke PT PIHC sehingga dapat membantu keinginan Taufik.

Untuk realisasi "commitment fee", Asty meminta Bowo memberikan nama perusahaan yang bisa digunakan seolah-olah telah bekerja sama dengan PT HTK sebagai dasar pengeluaran "commitment fee" dari PT HTK ke Bowo selanjutnya Bowo memberikan nama PT Inersia Ampak Engineers dimana ia merupakan pemiliknya. Bowo lalu meminta Asty bekerja sama dengan Indung.

Sehingga pada 26 Februari 2018, Taufik selaku direktur PT HTK dan Direktur Utama PT PILOG Ahmadi Hasan menandatangani MoU kesepakatan PT PILOG akan menyewa kapal MT Griya Borneo milik PT HTK kemudian sebaliknya PT HTK menyewa kapal MT Pupuk Indonesia milik PT PILOG.

Pemberian "fee"

Dalam pembukuan PT HTK, pembayaran "fee" kepada Bowo dicatat pada pos biaya pelabuhan (port charges) atau biaya lain-lain (miscelleaneus).

Pemberian "fee" tersebut dilakukan secara bertahap yaitu "advance fee" untuk Bowo Sidik Pangarso sebesar Rp1 miliar yaitu pada 8 Mei 2018 sebesar 35 ribu dolar AS diberikan langsung ke Bowo Sidik, pada 13 Juli 2018 sebesar 20 ribu dolar AS diberikan kepada Bowo Sidik melalui M Indung Andriani dan pada 14 Agustus 2018 sebesar 20 ribu dolar AS ke Bowo Sidik melalui Indung Andriani.

Selanjutnya pemberian kepada Bowo Sidik dilakukan melalui M Indung yaitu pada 1 Oktober 2018 sebesar Rp221.523.932; pada 1 November 2018 sebesar 59.587 dolar AS; pada 20 Desember 2018 sebesar 21.327 dolar AS; pada 25 Februari 2019 sebesar 7.819 dolar AS dan pada 27 Maret 2019 sebesar Rp89.449.000.

Selain "fee" kepada Bowo, Taufik melalui Asty juga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak terkait kerja sama sewa kapal antara PT HTK dan PT PILOG, yaitu:

Pertama, Direktur Utama PT PILOG Ahmadi Hasan yaitu 300 dolar AS per hari untuk sewa kapal MT Pupuk Indonesia yang diberikan secara bertahap pada 27 September 2018 sebesar 14.700 dolar AS dan pada 14 Desember 2018 sebesar 13.800 dolar AS sehingga totalnya 28.500 dolar AS.

Kedua, pemilik PT Tiga Macan yaitu Steven Wang yaitu 3 persen dari total penerimaan yang dibayarkan PT PILOG atas penggunaan kapal MT Griya Borneo dengan total "fee" seluruhnya yang diterima adalah 32.300 dolar AS dan Rp186.878.664.

"Dalam perkara 'a quo' Steven Wang telah terbukti memperoleh dan menikmati uang seluruhnya 32.300 dolar AS dan Rp186.878,664 karena telah membantu pihak PT HTK menghubungkan dengan Bowo Sidik Pangarso selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR sehingga pantas untuk dirampas untuk negara. Dalam proses penyidikan total uang yang disita dari terdakwa yaitu sejumlah 32.300 dolar AS dan Rp186.878.664 dirampas untuk negara sedangkan sisa sejumlah 5.700 dolar AS dikembalikan kepada Steven Wang," tambah jaksa Amir.

Sidang selanjutnya dilanjutkan pada Rabu, 18 November 2020 dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan).

Terkait perkara ini, sejumlah orang sudah divonis bersalah yaitu Bowo Sidik divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan, Asty Winasti divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan dan M Indung Andriani divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga: Direktur Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono segera disidang

Baca juga: KPK panggil petinggi Humpuss Transportasi Kimia kasus bidang pelayaran

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020