Masa penawaran yang sebelumnya berakhir pada 12 November diperpanjang hingga 20 November 2020
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa penawaran Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel seri SWR001 atau sukuk wakaf yang sebelumnya telah rilis pada 9 Oktober 2020.

Keterangan pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu, menyatakan masa penawaran yang sebelumnya berakhir pada 12 November diperpanjang hingga 20 November 2020.

Baca juga: Lelang sukuk serap Rp10 triliun

Masyarakat yang tertarik memesan sukuk wakaf ini dapat menghubungi empat mitra distribusi yang telah ditunjuk oleh pemerintah yaitu PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRISyariah Tbk, PT Bank Muamalat Tbk, dan PT Bank BNI Syariah.

CWLS Ritel seri SWR001 memiliki tenor dua tahun dan menawarkan tingkat imbalan/kupon tetap sebesar 5,5 persen per tahun, yang imbalannya akan disalurkan untuk program/kegiatan sosial yang memiliki dampak sosial dan ekonomi untuk masyarakat.

Melalui CWLS Ritel seri SWR001, pemerintah memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif.

Penyaluran imbalan akan dilakukan oleh nazhir yang kredibel yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas nazhir.

Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbalan CWLS, maka nazhir wajib membuat laporan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif (pembeli CWLS).

Masyarakat yang berminat dengan CWLS Ritel seri SWR001 ini dapat mulai memesan melalui minimum pemesanan Rp1 juta, tanpa ada maksimum nominal pemesanan.

Proses pemesanan pembelian CWLS Ritel seri SWR001 secara offline dilakukan melalui empat tahap yaitu mendatangi kantor mitra distribusi atau akses ke sistem online mitra distribusi dan isi formulir akta ikrar wakaf dan pemesanan.

Kemudian, calon pembeli membuka rekening tabungan, rekening surat berharga negara, dan single investor identification (SID) serta menyediakan wakaf uang di rekening tabungan.

Baca juga: Sri Mulyani: Wakaf produktif permudah masyarakat investasi dan beramal
Baca juga: Pemerintah terbitkan sukuk wakaf untuk pengembangan investasi sosial

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020