Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang diajukan oleh nasabah Bank Century bernama Sri Gayatri.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Moh Mahfud MD, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Menurut MK, kerugian konstitusional yang didalilkan para pemohon yang diantaranya adalah Sri Gayatri tidak bersifat spesifik dan tidak ada hubungan sebab-akibat dengan diterbitkannya Perppu JPSK oleh pemerintah.

Untuk itu, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memenuhi syarat-syarat kedudukan hukum legal standing sehingga pokok permohonan tidak perlu dipertimbangkan serta permohonan tidak diterima.

Uji materi Perppu JPSK diajukan oleh beberapa orang. Selain Sri Gayatri, orang lainnya yang menjadi pemohon adalah mantan Juru Bicara Kepresidenan Adhie Massardi.

Sebelumnya, Sri sebagai nasabah Century menegaskan bahwa hak konstitusionalitasnya dirugikan karena simpanan deposito miliknya di Bank Century dialihkan dalam bentuk discretionary fund PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.

Pengalihan simpanan Deposito tersebut dilakukan oleh pegawai dan direksi Bank Century, serta diproses di Bank Century.

Namun, setelah Bank Century diambil alih dan menerima bailout (dana talangan) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan Perppu JPSK, Bank Century tidak pernah memenuhi kewajiban untuk mengembalikan uang konsumen termasuk milik Sri Gayatri.

Selain itu, Bank Century kini telah berganti nama. Pergantian tersebut dinilai justru mengaburkan dan menghilangkan hak-hak Sri sebagai nasabah yang berpotensi menderita kerugian hingga miliaran rupiah.

(T.M040/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010