Dalam UU Cipta Kerja diharapkan para pelaku usaha kecil dapat meningkatkan usahanya menjadi menengah dan besar
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Bidang Sinergi Dunia Usaha Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kelautan dan Perikanan Agnes Marcellina Tjhin menyatakan UU Cipta Kerja bakal menaikkan jumlah UMKM perikanan.

"Dalam UU Cipta Kerja diharapkan para pelaku usaha kecil dapat meningkatkan usahanya menjadi menengah dan besar, sehingga jumlah unit pengolah ikan menengah dan besar lebih meningkat," katanya dalam rilis di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KKP buka konsultasi publik RPP turunan UU Ciptaker terkait perikanan

Dia membeberkan berdasarkan data, dari pelaku usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, yang mencapai 61.434 unit, hanya 1,64 persen masuk skala menengah dan besar, sedang sisanya 98,36 persen skala mikro dan kecil.

Lebih lanjut Agnes menyebutkan dengan naiknya jumlah UPI skala menengah dan besar, maka pasti akan diikuti pula oleh peningkatan produktivitas.

"Volume produktivitas yang meningkat ini tentu akan menyerap jumlah tenaga kerja yang lebih besar pula," ujarnya.

Agnes juga berharap pemerintah terus memberikan pemahaman kepada para pelaku UMKM bahwa selain menghasilkan produk ada juga tanggung jawab keamanan produk.

Sebelumnya, terkait dengan UMKM perikanan, sebanyak 1.355 UMKM dari berbagai daerah telah bergabung dalam program Pasar Laut Indonesia yang merupakan bagian dari Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

"Mereka (1.355 UMKM) terdiri atas 495 UMKM Unggulan, 200 UMKM Bagus, dan 655 UMKM Binaan dengan jumlah produk sebanyak 2.299 jenis," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Artati Widiarti.

Selain itu, ujar dia, program tersebut menjaring UMKM menjadi tiga kategori, yaitu UMKM Binaan, UMKM Bagus dan UMKM Unggulan guna memudahkan pembinaan dan pendampingan UMKM ke tingkat selanjutnya.

KKP menginginkan berbagai UMKM pengolahan perikanan tidak hanya terpusat di lokasi tertentu saja tetapi dapat tersebar secara lebih merata dalam rangka meningkatkan kinerja ekspor komoditas sektor perikanan.

"Saat ini, terdapat sekitar 62.000 UMKM pengolahan perikanan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Namun, kebanyakan berada di Pulau Jawa, khususnya Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Peningkatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Berny A Subki.

Menurut Berny, dari keseluruhan jumlah tersebut, baru sekitar seperempat di antaranya yang telah mengantongi sertifikat kelayakan pengolahan.

Selain itu, ujar dia, kondisi unit UMKM pengolahan hasil kelautan dan perikanan saat ini masih banyak yang kurang higienis sehingga penyuluh dinilai perlu menginformasikan kelayakan sarpras pengolahan, penggunaan bahan tambahan makanan yang tidak sesuai, dan higeinitas kepada para pelaku usaha.

Dengan demikian, lanjutnya, maka diharapkan ke depannya mutu produk olahan perikanan skala UMKM Indonesia dapat meningkat dan sesuai dengan standar internasional.

Baca juga: KKP paparkan dampak positif UU Cipta Kerja bagi sektor perikanan
Baca juga: KKP percepat penyusunan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020