Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres di wilayah hukumnya memusnahkan barang bukti narkoba yang disita dalam Operasi Nila Jaya 2020 pada 19 Oktober-2 November 2020.

"Barang bukti ini hari ini juga kita musnahkan dengan incinerator yang bersuhu sangat tinggi. Kita lakukan di samping untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan terhadap barang bukti yang kami sita," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana saat pemusnahan narkotika di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah 190 kilogram sabu, 265 kilogram ganja, 9,300 butir pil ekstasi, 8,16 kilogram tembakau gorila, 572 butir pil happy five, 18,51 gram bubuk ekstasi dan 193 butir obat berbahaya.

Selama Operasi Nila Jaya 2020, Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres di wilayah hukumnya telah menangkap 330 tersangka yang terdiri atas 8 orang bandar narkoba, 285 pengedar dan 37 pengguna narkoba.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta raih penghargaan BNN RI pada perayaan HANI 2020
Baca juga: Penyalahgunaan sabu dan ganja meningkat hingga 60 persen


Nana mengatakan, operasi ini awalnya bertujuan mengejar 57 target yang terdiri atas 53 orang dan 4 tempat. Namun polisi hanya mengungkap 44 target operasi orang dan 1 target tempat. Persentase keberhasilan sekitar 79 persen.

"Yang belum terungkap akan jadi pekerjaan rumah kami," kata Nana.

Nana memastikan Polda Metro Jaya tidak berhenti untuk memburu para pengedar narkoba hingga tuntas sesuai dengan komitmen pihak kepolisian untuk menjadikan ibu kota bebas dari narkoba.

"(Pengedar) Ini tidak akan berhenti untuk melakukan hal yang sama karena memang nilai dan keuntungan yang mereka dapatkan besar. Kami tetap komitmen bahwa Jakarta harus zero narkoba dan bebas dari narkoba," katanya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020