Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB T Eddy Syahputra sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto/Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB T Eddy Syahputra dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB T Eddy Syahputra sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto/Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain Hiendra, KPK juga telah menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sebagai tersangka. Untuk Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca juga: KPK panggil Wali Kota Banjar Ade Sukaesih
Baca juga: KPK panggil Dirut Trakindo Utama kasus proyek jalan di Bengkalis


Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum. Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017.

Gugatan pertama adalah perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Gugatan kedua adalah perkara antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.

Sebelumnya, Hiendra bersama Nurhadi dan menantunya telah dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020.

Hiendra telah ditangkap tim KPK di salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Kamis (29/10).

Sedangkan Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6).

KPK telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Baca juga: KPK kembali panggil aktor Rudy Wahab terkait kasus Rachmat Yasin
Baca juga: 2 saksi dicecar adanya gratifikasi proyek Dinas PUPR Kota Banjar

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020