Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara penetapan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga (AMS) sebagai tersangka.

Agusman merupakan tersangka baru kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Pada 10 April 2017, Pemkab Kabupaten Labuhanbatu Utara mengajukan DAK TA 2018 melalui program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp504.734.540.000," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Kemudian, Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus (KSS) menugaskan Agusman untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta guna membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhanbatu Utara dan meminta bantuan untuk pengurusannya.

Baca juga: KPK tahan Kepala BPPD Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga

Yaya adalah mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Sementara Rifa adalah mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

"Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia membantu serta menyampaikan adanya 'fee' yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima," kata Karyoto.

Selanjutnya dalam kurun Mei-Agustus 2017, Agusman bertemu Yaya dan Rifa di Hotel Aryaduta Jakarta menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK TA 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh.

"Dalam beberapa pertemuan tersebut, diduga terjadi penyerahan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dari AMS kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya," tuturnya.

Adapun, lanjut dia, untuk menyelesaikan permasalahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Yaya meminta rekan kuliahnya di program doktoral Universitas Padjadjaran yaitu Wabendum PPP Puji Suhartono (PJH) agar meminta koleganya di DPR membantu adanya pembahasan di desk Kementerian Kesehatan untuk Labuhanbatu Utara.

Baca juga: KPK panggil Anggota DPRD Sumut terkait kasus DAK Labuhanbatu Utara

"PJH pun kemudian meminta koleganya dari Fraksi PPP ICM (Irgan Chairul Mahfiz) selaku anggota Komisi IX DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian Kesehatan untuk mengupayakan adanya desk pembahasan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Kementerian Kesehatan," ujar Karyoto.

Ia mengatakan sekitar akhir Maret 2018, Puji meminta Yaya agar Agusman mentransfer uang sejumlah Rp80 juta ke rekening milik Irgan.

"Atas permintaan ini, pada 2 April 2018, AMS melalui sopirnya yang bernama Suryadi Sihombing melakukan setor tunai uang sejumlah Rp80 juta ke rekening atas nama ICM," kata dia.

Kemudian, pada April 2018, Yaya dan Rifa kembali bertemu dengan Agusman di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut diduga dilakukan pemberian uang dari Khairuddin melalui Agusman sebesar 90 ribu dolar Singapura secara tunai dan mentransfer dana sebesar Rp100 juta ke rekening Puji.

Pada 9 April 2018, Agusman melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp400 juta yang berasal dari Khairuddin ke rekening toko emas di bilangan Jakarta Pusat untuk kepentingan Yaya Purnomo.

Baca juga: KPK tahan mantan anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz

"Selain itu juga setor tunai uang sejumlah Rp100 juta yang berasal dari uang pribadinya ke rekening atas nama PJH sebagai 'fee' yang diberikan oleh KSS terkait dengan DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara," ujar Karyoto.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020