Kalau kita sudah positif bukan berarti terisolasi dari orang
Jakarta (ANTARA) - Staf Ahli Menteri Kesehatan dr Alexander Ginting mengatakan meskipun terjadi peningkatan layanan kesehatan terhadap penanganan COVID-19 namun penerapan protokol kesehatan tidak boleh longgar dan harus terus ditingkatkan.

"Angka kesembuhan hampir 83 persen dan angka kematian 3,23 persen. Terjadi perbaikan dalam pelayanan dan pencapaian, namun tidak boleh melonggarkan kita," kata dia saat konferensi pers di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Langgar prokes, Rizieq Shihab didenda Rp50 juta

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ujar dia, telah melaksanakan berbagai tugas dan pelayanan di seluruh provinsi Tanah Air hingga kabupaten dan kota melalui dinas kesehatan masing-masing.

Penerapan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir serta menjaga jarak tetap menjadi kunci penting agar terhindar dari paparan virus.

Baca juga: KPU Sultra siapkan perlengkapan prokes di TPS cegah COVID-19

"Kita melaksanakan semua itu dengan wajib iman, wajib aman dan wajib imun," ujar dia.

Dr Ginting mengatakan tanggung jawab penerapan protokol kesehatan tidak hanya pada diri sendiri saja, melainkan juga bagi lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar.

Baca juga: Kapolri ingatkan masyarakat patuhi prokes dan tidak buat kerumunan

Pada kesempatan itu, ia mengingatkan masyarakat agar mengenal penyakit COVID-19 dengan baik. Artinya, apabila sudah ada gejala misalnya batuk, pilek, demam, pegal linu dan sebagainya maka harus sadar diri dan menahan diri di rumah.

"Kalau kita sudah positif bukan berarti terisolasi dari orang," katanya.

Terakhir, ia mengatakan pemerintah terutama kementerian dan lembaga terkait terus berkoordinasi dan menyiapkan berbagai hal untuk turun ke 10 provinsi prioritas dengan tujuan menurunkan angka kesakitan maupun angka penularan.

"Termasuk pula memastikan logistik farmasi, logistik obat-obatan dan logistik kesehatan berjalan dengan baik," kata dia.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020