Jakarta (ANTARA News) - Peringatan Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2010 di Indonesia akan berjalan tertib, karena para buruh di Indonesia hanya menuntut hak normatifnya, kata mantan aktivis perburuhan M Jumhur Hidayat yang juga Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

"Saya yakin bahwa para buruh Indonesia dalam merayakan Hari Buruh 1 Mei mendatang akan berjalan tertib dan tidak akan bertindak anarkis, karena mereka hanya menuntut pemenuhan hak normatif," katanya sesuai bertemu dengan jajaran redaksi Majalah Mimbar Politik, di Jakarta, kemarin.

Menurut ketua umum Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) itu, tuntutan buruh masih seputar hak normatif, seperti penyertaannya ke dalam program Jamsostek, penghapusan sistem kerja kontrak, pemenuhan upah layak, revisi UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 dan penundaan pemberlakuan CAFTA (perdagangan bebas dengan ASEAN dan China).

"Selama ini belum pernah ada aksi unjuk rasa buruh yang bertindak anarkies, karena para buruh tidak akan mau diajak berdemo anarkis, tetapi berdemo guna menuntut hak-hak normatifnya saja," katanya.

Jumhur mengakui, saat ini para buruh di Indonesia tidak mempunyai wakil yang duduk di kabinet, DPR atau di parpol, sehingga penyampaian aspirasi pemenuhan hak normatif ke parlemen dan pemrintah tampak mengalami kesulitan.

Oleh karena itu, Jumhur mengharapkan, para tokoh-tokoh serikat buruh Indonesia dari 80 federasi serikat buruh diharapkan bertemu kembali dan membahas agar kedepan para buruh di Indonesia yang jumlahnya mencapai 70 juta jiwa memiliki wakil yang duduk di parpol, DPR dan bahkan di kabinet.

Ketika ditanya mengenai aksi kerusuhan buruh galangan kapal PT Drydocks Worl di Batam, Kamis (22/4), Jumhur mengatakan, aksi buruh tersebut mengakibatkan pembakaran kantor dan puluhan mobil tersebut disebabkan adanya sikap "rasialis" dari oknum manajemen.

Jumhur mensinyalir bahwa aksi tersebut merupakan dampak pemberlakuan sistem kontrak bagi 80 persen pekerja inti yang berasal dari WNI, seharusnya sistem kontrak sesuai UU Ketengakerjaan bahwa pekerjaan sistem "kontrak" hanya diberlakukan terhadap pekerjaan yang bersifat pendukung dan sementara saja.

Oleh karena itu, Jumhur meminta Dinas Tenaga Kerja di Kota Batam dan Provinsi Kepri agar meningkatkan pengawasan terkait pelaksanaan UU No 13 tahun 2003 sehingga perusahaan yang melanggar UU tersebut misalnya yang menerapkan sistem kontrak kepada seluruh karyawan dapat diberikan sanksi dan peringatan.

Dia juga meminta kepada jajaran Dinas tenaga Kerja di kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengawasan ke perusahaan agar mereka selektif menerapkan sistem pekerjaan kontrak kepada buruh atau karyawannya, sehingga buruh Indonesia tidak menderita akaibat sistem kontrak tersebut.

Jumhur mengharapkan para serikat buruh bertemu dengan DPR guna membicarakan revisi UU No 13 tahun 2003 khususnya mengenai pasal yang mewajibkan setiap perusahaan wajib memberikan pesangon kepada pekerja yang di PHK dengan alasan apapun karena pasal pesangon ini yang memicu perusahaan melaksanakan sistem kontrak kepada sebagian besar pekerjanya.
(Ant/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010