Jambi (ANTARA News) - DPW PAN Provinsi Jambi hingga kini belum menetapkan sanksi bagi kader yang membelot pada pilkada mendatang, kata Sekretaris DPW PAN Provinsi Jambi, Chaerun Naim M Anik di Jambi, Minggu.

Dalam pemilihan gubernur Jambi tahun 2010 ini, PAN terkesan tidak solid. Itu terlihat dari banyaknya kader dan petinggi PAN yang tidak mengikuti instruksi partai dalam mengusung Madjid Muaz-Abdullah Hich (MM-Hich) sebagai pasangan cagub dan cawagub.

Meski demikian, persoalan banyaknya kader yang membelot ini menjadikan DPP PAN membuat penegasan akan memberikan sanksi kepada setiap kader PAN yang terbukti memberikan dukungan selain kepada pasangan MM-Hich.

Namun, keinginan dari DPP PAN untuk segera memberikan sanksi kepada kader PAN Jambi itu, hingga saat ini belum ditindaklanjuti DPW PAN. Meski beberapa waktu lalu DPW PAN juga menegaskan ada sanksi kepada kader pembelot, namun kenyataannya hal itu belum terlihat.

Tiga kader atau petinggi PAN yang sudah berani memberikan pernyataan kepada publik mendukung pasangan cagub dan cawagub selain MM-Hich, yaitu Azrin Oesman (Ketua Bappilu DPW PAN Jambi), Robert Faisal (Ketua Badan Advokasi dan HAM DPW PAN Jambi yang juga Sekretaris DPD PAN Muarojambi) dan Nasri Umar (Ketua Logistik dan Prasarana DPW PAN Jambi).

Menurut Chaerun Naim yang juga Ketua Tim Koalisi Partai Pengusung MM-Hich, mereka belum membahas sanksi yang akan diberikan kepada kader pembelot. Sedangkan mengenai instruksi DPP PAN terkait sanksi yang harus diberikan, dirinya juga belum mengetahui. "Saya tidak tahu," katanya singkat.

Sebelumnya, Ketua DPP PAN Bidang Politik, Bima Arya S, mengakui di DPP sudah membahas sejumlah kader pembelot melalui rapat pengurus harian DPP PAN.

"DPP sepakat disiplin dan wibawa organisasi harus ditegakkan. Ini karena DPP PAN secara resmi telah mengeluarkan keputusan untuk memenangkan MM-Hich," ujarnya.

Menurut dia, sanksi akan diberikan oleh kepengurusan partai di tingkat masing-masing. Menurut dia, bila mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAN, ada beberapa tingkatan sanksi yang bisa dilakukan.

Menurut AD/ART PAN, sanksi ada tingkatannya mulai dari peringatan tertulis atau administratif sampai pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. (YJ/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010