Padang (ANTARA) - Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Hadi Prabowo menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dibuat sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Tujuan UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan proses perizinan investasi yang selama ini panjang menjadi lebih ringkas dan dilakukan melalui sistem elektronik," katanya di Padang, Senin.

Hadi menyampaikan hal itu pada Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dihadiri Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno dan pemangku kepentingan terkait sebagai bagian dari program pengabdian masyarakat IPDN.

Baca juga: Pakar kebijakan publik: UU Cipta Kerja beri kepastian hukum berusaha

"Dengan proses yang ringkas dan transparan tersebut diharapkan tidak ada lagi pungutan liar dalam proses perizinan," katanya.

Selain itu, ia menilai UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah memudahkan penciptaan lapangan usaha baru.

"Ada 64,19 juta UMKM di Indonesia namun sebagian besar masih bergerak di sektor informal sehingga perlu didorong untuk masuk sektor formal," katanya.

Ia memaparkan UU Cipta Kerja disusun sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dan ini tidak muncul tiba-tiba dan telah dilakukan pembahasan oleh berbagai pihak melibatkan pemerintah, asosiasi pengusaha, hingga pekerja.

Menurut dia, UU Cipta Kerja merupakan salah satu upaya mengatasi persoalan dalam bidang investasi dan perizinan.

Baca juga: Pengamat: UU Cipta Kerja jadi solusi kunci atasi persoalan ekonomi

"Hal ini berkaitan dengan kondisi birokrasi yang banyak prosedur dan berbelit serta makan waktu lama dan biaya tinggi sehingga pemerintah mengambil upaya mengatasi lewat Omnibus Law," kata dia.

Dengan demikian, kata dia, proses perizinan akan transparan, tepat waktu, dan profesional.

Selain itu, UU ini mendorong penciptaan lapangan kerja yang selama ini sulit karena perizinan investasi rumit.

Ia menyebutkan saat ini ada 6,8 juta pengangguran di Tanah Air dipicu pandemi COVID-19 terdiri atas 3 juta orang dalam kondisi tidak bekerja, 2,4 juta orang terkena PHK, dan 1,4 juta orang dirumahkan.

"Kemudian pemerintah setiap tahun berkewajiban menyediakan 2,9 juta sampai tiga juta lapangan kerja guna menyerap angkatan kerja yang baru," katanya.

Baca juga: Pengamat: UU Cipta Kerja mampu tingkatkan penyerapan tenaga kerja

Terkait adanya penolakan dari sejumlah kalangan terhadap UU tersebut, Hadi melihat ada tiga bentuk penolakan. Pertama, kelompok yang memahami namun tergerus oleh berita negatif sehingga perlu diberikan penjelasan sistematis.

Selain ada yang tergerus berita negatif, menurut dia, kelompok kedua adalah mereka yang memahami UU Cipta Kerja namun masih ada ketentuan dan aspirasi yang belum terakomodasi sehingga melakukan penolakan.

"Ketiga, penolakan karena ada kekuatan politik untuk menjalankan misi politik tertentu," kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya turut serta menyosialisasikan UU Cipta Kerja sebagai upaya memberikan pemahaman yang lebih utuh dan menyeluruh.
 

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020