Kita masih memerlukan adanya giant discovery mengingat konsumsi kita ke depan yang akan sangat besar. Ini menjadi tantangan ke depan bagaimana kita bisa melakukan temuan terhadap 68 potensi cekungan di wilayah Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah terus mendorong adanya penemuan raksasa (giant discovery) blok minyak dan gas bumi (migas) di 68 potensi cekungan migas di wilayah Indonesia.

Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, penemuan blok migas raksasa ini amat dibutuhkan seiring dengan cadangan produksi migas yang semakin menurun karena belum ditemukannya cadangan minyak yang besar, setelah penemuan Blok Cepu.

"Kita masih memerlukan adanya giant discovery mengingat konsumsi kita ke depan yang akan sangat besar. Ini menjadi tantangan ke depan bagaimana kita bisa melakukan temuan terhadap 68 potensi cekungan di wilayah Indonesia," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Peluncuran Buku "An Introduction Into The Geology of Indonesia" oleh Prof Dr RP Koesoemadinata secara virtual, Senin.

Baca juga: Potensi migas Indonesia tarik perhatian perusahaan besar dunia

Menteri ESDM menjelaskan bahwa Indonesia membutuhkan tambahan cadangan minyak sebesar 1 juta barel per hari (bopd). Namun di sisi lain, hingga saat ini belum ditemukan lagi temuan cadangan minyak yang sangat besar.

Temuan cadangan minyak saat ini juga dinilai masih terlalu rendah, yakni berkisar 100-200 barel per hari. Selain itu lapangan migas di Indonesia yang sudah dieksplorasi pun sudah tua sehingga produksinya kian menurun.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, saat ini Indonesia masih memiliki stok minyak bumi sebanyak 3,77 miliar barel, gas bumi sebesar 77,3 triliun kaki kubik, dan stok batu bara 37,6 miliar ton.

Baca juga: SKK Migas ungkap temuan cadangan gas baru di Blok Sakakemang Sumsel

Oleh karena itu pemerintah mendorong eksplorasi yang sangat masif. Salah satu dukungan kegiatan eksplorasi di Tanah Air yang difasilitasi pemerintah yakni melalui penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penegasan Pemberlakuan Bentuk Kontrak Kerja Sama Migas.

Peraturan ini memberikan penegasan pemberlakuan bentuk kontrak kerja sama dan fleksibilitas terkait kontrak bagi hasil yaitu cost recovery atau gross split.

"Eksplorasi yang sangat masif masih sangat diperlukan. Saat ini cadangan produksi migas kita terus mengalami penurunan. Demikian juga di subsektor pertambangan, mineral dan batu bara, masih diperlukan kegiatan eksplorasi," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Baca juga: Pemkab Aceh Barat sambut baik temuan potensi migas Blok Meulaboh
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020