berharap dapat mengajukan rehabilitasi untuk Syaima, sebab kliennya hanya sebagai pengguna ganja dan tidak untuk dijual kembali
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum selebgram Syaima Salsabila, Michael Himan, menyebut penggunaan ganja oleh kliennya bertujuan untuk mengatasi depresi.

“Dia konsumsi itu untuk kesehatan, ya susah tidur. Klien saya orang yang dari kecil sampai besar hidup sendiri, karena orang tua sudah lama enggak ada, jadi muncul seperti depresi, dan akhirnya gunakan barang haram tersebut untuk diri sendiri,” ujar Michael di Jakarta, Senin.

Baca juga: Ganja milik Syaima Salsabila didapatkan secara daring

Michael berharap agar pihaknya dapat mengajukan rehabilitasi untuk Syaima, sebab kliennya hanya sebagai pengguna ganja dan tidak untuk dijual kembali.

“Soal proses hukum saya serahkan kepada bapak penyidik dan penegak hukum,” ujar dia.

Michael mengatakan Syaima Salsabila telah dijenguk oleh ayah kandung dan ibu sambungnya.

Baca juga: Selebgram Syaima Salsabila dan kekasihnya positif konsumsi narkoba

Sementara saat konferensi pers, Syaima Salsabila mengaku menyesal atas tindakannya mengonsumsi narkoba.

“Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia, sama fans-fans saya, saya minta maaf dan mengaku menyesal tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” ujar Syaima.

Sebelumnya, selebgram Syaima Salsabila (24) dan kekasihnya JRS (29) positif menggunakan narkoba jenis ganja dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Keduanya ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dari hasil pengembangan kasus setelah penangkapan selebgram keturunan Arab itu.

Baca juga: Konsumsi ganja, selebgram Syaima Salsabila ditangkap polisi

“Dari cek urine, keduanya positif menggunakan THC (tetrahidrokanabinol) atau ganja,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Senin.

Kini, Syaima dan kekasihnya harus mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Barat dan terancam pasal 114 ayat 1 subsidier pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020