Jakarta (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 disahkan menjadi peraturan daerah (perda) dalam Rapat Paripurna DPRD DKI
Jakarta pada Senin.

Dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta yang dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta Wagub Ahmad Riza Patria, RAPBD Perubahan disahkan dengan nilai Rp63.232.806.186.085.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz yang membacakan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Raperda APBD Perubahan itu menyatakan total perubahan anggaran 2020 sebesar Rp63.232.806.186.085 adalah perubahan dari APBD 2020 sebelumnya sebesar Rp87,95 triliun.

"Setiap SKPD dan BUMD harus lebih memprioritaskan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang menunjang pemulihan perekonomian daerah yang terdampak wabah COVID-19 dan program-program yang bersentuhan langsung kepada masyarakat sesuai dengan anggaran yang sudah disepakati," ujar Abdul Aziz.

Dia berharap agar terus didorong perbaikan jejaring komunikasi antara eksekutif dan legislatif untuk mempercepat penanganan isu lapangan yang ditemukan anggota Dewan dan memprioritaskan pengalokasian dana terhadap kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca juga: APBD-P DKI Jakarta fokus pengadaan lahan untuk tangani banjir
Baca juga: Berbagai aspek di APBDP DKI 2020 disesuaikan


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dengan disahkan APBD Perubahan 2020 Rp63,23 triliun tersebut, Pemprov akan mengejar target penyerapan anggaran APBD 2020 dengan sisa waktu 1,5 bulan.

"Insya Allah kita akan bisa melaksanakan di 1,5 bulan terakhir ini. Dan seluruh rencana kegiatan dan catatan-catatan yang ada akan menjadi bahan untuk penyusunan perbaikan ke depan," ujar Anies.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020