Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) -
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong meninjau pabrik pengolahan daun kratom (Mitragyna speciosa), tumbuhan yang dikenal sebagai bahan obat tradisional, di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Selasa.

​​​​​​"Kratom butuh kajian, bisa saja dari sisi farmasi, apakah kratom itu bisa untuk tanaman obat, punya potensi ke depan bisa jadi produk farmasi luar biasa di Indonesia," kata Alue saat meninjau proses pengolahan kratom di pabrik yang ada di Kecamatan Kalis, Kapuas Hulu.
 
"Kami mendorong adanya kajian detail dan jika ada di kawasan Taman Nasional tidak kita musnahkan dan tidak boleh diapa-apakan, namun karena merupakan tanaman endemis dan ciri khas daerah kita dorong agar tetap ada, tidak boleh di musnahkan," katanya.

Dia mengemukakan bahwa warga bisa menanam kratom di kawasan non-hutan untuk menopang perekonomian jika sudah ada legalitas jelas mengenai pemanfaatan, budi daya, dan perniagaannya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L Ain Pamero mengatakan bahwa daun kratom memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat Kapuas Hulu. Menurut dia, saat ini wilayahnya rata-rata menghasilkan 600 ton kratom setiap bulan untuk dijual ke luar negeri.

"Petani karet sudah beralih ke tanaman kratom karena memang memiliki nilai jual dan menopang ekonomi masyarakat," katanya.

Namun dia sepakat bahwa penelitian lebih mendalam perlu dilakukan untuk mengetahui khasiat tumbuhan tersebut.

"Saat ini memang harus ada penelitian agar ada kepastian dan kejelasan untuk masyarakat Kapuas Hulu. Kami minta pemerintah pusat serius mendorong legalitas kratom," kata Antonius.

Badan Pengawas Obat dan Makanan pada tahun 2016 sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pelarangan penggunaan Mitragyna speciosa (kratom) dalam obat dan tradisional dan suplemen kesehatan. 

Menurut surat edaran itu, kratom mengandung alkaloid mitragynine yang dalam dosis rendah punya efek stimulan dan dalam dosis tinggi bisa menimbulkan efek sedatif-narkotika.

Kepala Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional Mufti Djusnir pada 5 November 2019 mengatakan bahwa penggunaan daun kratom dalam suplemen makanan dan obat tradisional akan dilarang total mulai 2022.

Menurut dia, jika dikonsumsi terus menerus kratom bisa menimbulkan gejala adiksi, depresi, gangguan pernafasan, dan bahkan kematian. 

Baca juga:
BNN: Kratom dilarang total mulai 2022
BNN: Tanaman kratom miliki kandungan narkotika berbahaya

Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020