Kemenhub telah mengirimkan surat kepada gubernur, bupati, dan wali kota
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong pemerintah daerah (pemda) proaktif menyediakan fasilitas bagi pesepeda seiring meningkatnya jumlah pengguna.

"Kemenhub mendorong pemda proaktif menyediakan fasilitas pesepeda. Kemenhub telah mengirimkan surat kepada gubernur, bupati, dan wali kota," ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pandu Yunianto dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kemenhub fasilitasi 50 parkir sepeda di tempat umum hingga instansi

Di tengah pandemi ini, lanjut dia, masyarakat cenderung menggunakan sepeda sebagai transportasi alternatif serta sebagai alat kesehatan. Untuk itu, fasilitas pesepeda harus dapat disiapkan.

"Penempatan parkir harus disiapkan seperti di perkantoran, sekolah, tempat ibadah, terminal, dan stasiun," ujarnya.

Pada masa pandemi ini, Pandu menyampaikan, pengguna sepeda di Indonesia meningkat hingga hampir 10 kali lipat dibandingkan sebelum pandemi.

Namun demikian, lanjut dia, banyak pengguna sepeda yang tata cara penggunaannya kurang sesuai aturan, sehingga dapat membahayakan pengguna sepeda maupun pengguna jalan lainnya.

Dalam rangka menjaga keselamatan pesepeda, Pandu mengatakan, pihaknya menerbitkan Peraturan Menhub Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

"Latar belakang peraturan itu adalah untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan," ucapnya.

Ia mengemukakan peraturan itu antara lain mencakup persyaratan teknis sepeda, tata cara pesepeda, serta fasilitas pendukung pesepeda untuk keselamatan.

"Terkait persyaratan teknis sepeda telah ditetapkan standar nasional Indonesia. Sepeda digolongkan menjadi dua kategori yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga. Kalau untuk kepentingan umum yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat, sepeda harus ada bel, spakbor, rem sampai pemantul cahaya," paparnya.

Kemudian, lanjut dia, terkait aturan tata cara bersepeda yakni menggunakan helm, memakai atribut yang memantulkan cahaya pada malam hari, menggunakan alas kaki, dan wajib memahami tata cara berlalu lintas.

Pandu juga menyampaikan, terdapat juga larangan dalam bersepeda, yakni tidak diperkenankan menggunakan perangkat telepon seluler, berjajar lebih dari dua sepeda hingga batas kecepatan pesepeda.

Dalam kesempatan sama, Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan pemerintah perlu membangun jalur sepeda dengan memperhatikan kelengkapannya.

"Prinsipnya jalur yang dibangun tidak untuk kendaraan bermotor," katanya.

Baca juga: Membangun Jakarta yang aman bagi pesepeda
Baca juga: Kadishub DKI imbau warga tak bawa barang berharga saat bersepeda

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020