Gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK sebagaimana diatur di Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau, dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

"Pada Maret 2017, ZAS bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, ZAS meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai. Pada pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan "fee" 2 persen," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Selanjutnya pada Mei 2017, katanya, Pemkot Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 senilai Rp22 miliar.

Baca juga: KPK menahan Wali Kota Dumai

Ia menjelaskan dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran senilai Rp22,3 miliar. Tambahan itu disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.

Masih pada bulan yang sama, ucap Alex, Pemkot Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan.

Adapun beberapa bidang yang diajukan antara lain rumah sakit rujukan, jalan, perumahan dan permukiman, air minum, sanitasi, dan pendidikan.

Ia mengungkapkan tersangka Zulkifli kembali bertemu dengan Yaya membahas pengajuan DAK Kota Dumai tersebut yang kemudian disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 kota Dumai, yaitu untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp20 miliar dan pembangunan jalan sebesar Rp19 miliar.

Baca juga: KPK periksa Wali Kota Dumai sebagai tersangka

Untuk memenuhi "fee" terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya, Zulkifli memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemkot Dumai.

"Penyerahan uang setara dengan Rp550 juta dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dilakukan pada November 2017 dan Januari 2018," ungkap Alex.

Sedangkan untuk perkara kedua, ia menuturkan tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi baik berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

"Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018," katanya.

"Gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK sebagaimana diatur di Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.

Baca juga: KPK panggil dua kadis Kota Dumai terkait ZAS

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020