selama wabah itu ada di Jakarta maka Monas tetap ditutup untuk kegiatan publik apapun
Jakarta (ANTARA) - Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas Muhammad Isa Sanuri menyampaikan pihaknya telah menolak permohonan izin Reuni 212 di Monumen Nasional (Monas) yang diajukan untuk diselenggarakan pada 2 Desember 2020.

Jawaban itu disampaikan Isa lewat surat bernomor 4801/-1.853.37 tanggal 13 November 2020 yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212.

Baca juga: Polri pastikan tidak beri izin keramaian acara Reuni 212

"Bahwa sejak 14 Maret 2020, monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apapun yang dilangsungkan di kawasan Monumen Nasional,” ujar Isa dalam keterangannya untuk PA 212 yang diterima ANTARA, Selasa malam.

Penutupan kawasan Monas telah berlangsung sejak awal pandemi COVID-19 mewabah di Ibu Kota dan dilakukan untuk menghindari penyebaran yang lebih masif lagi.

Baca juga: Pandemi, pimpinan Ponpes Buntet Cirebon sarankan Reuni 212 ditunda

"Penutupan Monas dan peniadaan semua kegiatan publik apapun sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI untuk mencegah penularan di masa wabah COVID-19. Saat ini dan selama wabah itu ada di Jakarta maka Monas tetap ditutup untuk kegiatan publik apapun,” ujar Isa.

Berdasarkan alasan-alasan yang dipaparkan oleh UPT Monas maka surat izin yang diajukan oleh PA 212 untuk melakukan reuni ditolak atau tidak bisa dipenuhi oleh pihak pengelola.

Baca juga: PA 212 telah berkirim surat terkait Reuni Akbar di Monas

Seperti diketahui, tiga komunitas yaitu Front Pembela Islam, GNFP Ulama, dan PA 212 kerap kali mengadakan kegiatan keagamaan setiap tanggal 2 Desember di kawasan Monas dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.

Namun untuk 2020, pengelola Monas akhirnya memutuskan tidak mengizinkan kegiatan itu dilangsungkan karena adanya pandemi COVID-19 yang mengharuskan masyarakat agar tidak berkerumun untuk mengurangi potensi penyebaran virus asal Wuhan itu.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020