Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, baik sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK
Jakarta (ANTARA) - Peneliti ekonomi dari The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker memungkinkan UMKM dan koperasi sebagai pelaku usaha Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"UU Cipta Kerja memungkinkan adanya UMKM dan koperasi sebagai pelaku usaha KEK. Hal itu terlihat dari Pasal 5 ayat 2 UU Cipta Kerja yang menyebutkan badan usaha terdiri dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha patungan atau konsorsium," kata Andry di Jakarta, Rabu.

Dia juga menambahkan Pasal 1 ayat 7 dan Pasal 3 ayat 7 menyebutkan pelaku usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.

Baca juga: Susiwijono: UU Cipta Kerja berdampak positif bagi pengembangan KEK

"Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, baik sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK," kata peneliti INDEF tersebut.

UU Cipta Kerja juga membuat peran administrator semakin fleksibel. Terlihat dari UU Cipta Kerja pada Pasal 1 ayat 5 yang menyebutkan administrator adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan dan pengawasan di KEK.

Di Pasal 23 menyebutkan administrator bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh bandan usaha dan pelaku usaha, pelayanan non-perizinan yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha serta pengawasan dan pengendalian dan operasionalisasi KEK.

Baca juga: Indef: Ciptaker mungkinkan KEK terintegrasi kawasan perdagangan bebas

Selain itu administrator dapat mengambil alih kewenangan bea dan cukai. Hal itu terlihat dari Pasal 33A yang menyebutkan administrator dapat ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

"Beberapa hal lainnya yang ada di UU Cipta Kerja klaster kawasan ekonomi, yaitu pengaturan upah di KEK mengikuti BAB Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan. Serta memungkinkan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas menjadi KEK dan mendapatkan fasilitas serupa dengan KEK," kata Andry.

Salah satu strategi yang dilakukan adalah menumbuhkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Saat ini, di Indonesia sudah ada 15 KEK, dengan 11 beroperasi dan 4 dalam tahap pembangunan.

Baca juga: Menko Airlangga: 15 Kawasan Ekonomi Khusus buka peluang tarik investor

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020