Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan akan melelang sepeda motor dan dua bidang tanah dari perkara korupsi mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui KPKNL Medan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 109/Pid.SUS.TPK/2018/PN-MDN tanggal 4 April 2019 atas nama terdakwa Pangonal Harahap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ali mengatakan objek yang akan dilelang, yaitu satu unit sepeda motor Merk Kawasaki Type EX 250M Abu-Abu Tahun Pembuatan 2016, Nomor Polisi: BK 4402 AGP atas nama Hamlet Harahap dilengkapi dengan STNK sedangkan BPKB tidak ada.

Baca juga: Mantan Bupati Labuhanbatu dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta

Adapun harga limit motor tersebut senilai Rp32.374.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp10 juta.

Kemudian dua bidang tanah berikut bangunan dijual dalam satu paket masing-masing dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 5229 dengan luas 112 meter persegi dan Sertifikat Hak Milik nomor 5979 dengan luas 162 meter persegi.

Dua tanah berlokasi di Desa /Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan, Johor Kota Medan Provinsi Sumatera Utara atas nama Keshia Khalida Aprili.

Harga limit dua bidang tanah senilai Rp2.822.613.000 dengan uang jaminan Rp1 miliar.

Ali mengatakan tempat pelaksanaan lelang berlokasi di KPKNL Medan, Kota Medan, Selasa (15/12).

Baca juga: KPK sita tanah-ruko kasus Bupati Labuhanbatu nonaktif

"Cara penawaran closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id, batas akhir penawaran Selasa (15/12) pukul 11.00 waktu server (sesuai WIB). Selanjutnya, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, dan bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang," ucap Ali.

Sebelumnya pada 4 April 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Pangonal.

Pangonal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menerima suap dalam proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018 senilai Rp42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura.

Baca juga: Bupati Labuhanbatu nonaktif diduga terima Rp46 miliar

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020