Pontianak (ANTARA) - KJRI Kuching membantu pemulangan atau deportasi sebanyak 264 orang pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Depot Imigresen Bekenu, Sarawak melalui pos CIQ Tebedu menuju PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

"Tidak hanya itu, kami dari KJRI juga membantu pemulangan repatriasi 11 orang PMI bermasalah, yang terdiri lima orang wanita dan 6 orang laki-laki. Mereka direpatriasi karena mengalami permasalahan dengan majikan tempat bekerja mereka dan ketiadaan dokumen perjalanan mereka," kata Kepala KJRI Kuching, Yonny Tri Prayitno di Sarawak Malaysia,saat dihubungi dari Kalbar,  Rabu.

Dia menjelaskan, sebelum pemulangan ke Tanah Air, para WNI itu terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan proses protokol pencegahan COVID-19 baik di Shelter/Rumah Perlindungan KJRI Kuching bagi yang direpatriasi maupun di Depot Bekenu bagi 264 PMI bermasalah yang dideportasi itu.

Baca juga: Malaysia pulangkan 240 PMI melalui PLBN Entikong

Menurutnya, proses pemulangan deportasi dan repatriasi 275 orang PMI tersebut berjalan lancar baik pada saat di pos CIQ Tebedu (wilayah Sarawak) sampai masuk ke PLBN Entikong yang diterima oleh satgas pemulangan PMI bermasalah BP2MI dan Imigrasi Entikong.

"Seluruh proses kegiatan pemulangan dapat dilaksanakan berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antara KJRI Kuching dengan Depot Imigresen Bekenu, Pos CIQ Tebedu dan pihak-pihak terkait di PLBN Entikong," katanya.

Sementara itu, KJRI Kuching juga telah membantu pemulangan sepuluh remaja asal Kalimantan Barat yang menjadi korban iklan di media sosial, hingga dipekerjakan di rumah judi online di Kuching, Sarawak, Malaysia.

"Kesepuluh WNI itu, saat ini sudah kami kembalikan ke daerah asalnya di Kabupaten Mempawah, Kalbar," katanya.

Baca juga: Imigrasi Semuja Malaysia kembali deportasi 142 PMI

Dia menjelaskan, 10 WNI itu bekerja di Kuching karena tergiur dijanjikan mendapat gaji besar dan sejumlah bonus lainnya melalui iklan kerja di media sosial.

"Ke-10 orang WNI/PMI non prosedural warga Mempawah Kalbar, hari Senin (16/11) datang ke KJRI Kuching mengadukan telah ditipu oknum agen kerja melalui iklan di media sosial Facebook yang menjanjikan gaji besar ditambah bonus dan tempat tinggal," ungkapnya.

Para remaja itu tidak tahan bekerja karena perlakuan majikannya yang kasar dan ringan tangan bila kalah dalam transaksi judinya yang dianggapnya para WNI/PMI tersebut membuat kesalahan dan kerugian, katanya.

Bahkan ujarnya lagi, kerugian tersebut dibebankan kepada para mereka melalui gaji mereka yang dipotong bahkan tidak diberikan sama sekali.

Baca juga: Kepolisian kawal deportasi 121 pekerja migran ke Dinsos Kalbar
Baca juga: BP3TKI fasilitasi pemulangan ratusan PMI bermasalah dari Sarawak
Baca juga: Malaysia deportasi 71 pekerja migran bermasalah melalui Entikong

 

Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020