Pelapor melampirkan 21 bukti, satu buktinya itu mengenai tanda tangan Cik Ujang sebagai Bupati Lahat.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai memeriksa dua pelapor dugaan jual beli ijazah atas nama Bupati Lahat Cik Ujang.

"Ada sekitar kurang lebih 12 pertanyaan yang ditanyakan kepada kami," ujar Bambang Irawan, pelapor yang diperiksa Bareskrim Polri, di Jakarta, Rabu.

Bambang Irawan adalah Ketua Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), dan seorang pelapor lagi adalah Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Palembang Adi Bedman.

Mereka mengaku diperiksa kurang lebih 3 jam, mulai pukul 10.00 sampai 13.00 WIB, yang dicecar penyidik dengan belasan pertanyaan terkait dengan dugaan jual beli ijazah atas nama Cik Ujang.

Baca juga: Menristekdikti: kampus jual-beli ijazah langsung ditutup

Menurut Bambang, ada tambahan dokumen yang diserahkan dirinya kepada penyidik sehingga diyakininya penyidik bersikap objektif dan profesional.

"Kami juga melampirkan 21 bukti. Satu buktinya itu mengenai tanda tangan Cik Ujang sebagai Bupati Lahat," katanya.

Sementara itu, Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Palembang Adi Bedman berharap penyidik serius mengusut kasus dugaan jual beli ijazah dan penggunaan gelar sarjana tanpa hak tersebut.

"Harapan kami pihak kepolisian serius mengungkap kasus ini. Ini mencederai dunia pendidikan di Indonesia, terutama di Sumsel. Ini demi keadilan dan biar kasus serupa tidak terulang kembali pada masa depan dan kampus lain," katanya.

Sebelumnya, sejumlah organisasi aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan Sumatera Selatan Bersatu (OKSB) melaporkan Bupati Lahat Cik Ujang ke Mabes Polri pada hari Rabu (4/11).

Baca juga: Menristek: penelusuran ijazah palsu tetap berlanjut

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020