Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada ratusan pengembang perumahan yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, untuk segera menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) ke Pemerintah Daerah.

Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah VI Edi Suryanto mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi proses penyerahan PSU oleh pengembang perumahan di Kota Malang, yang saat ini belum menyerahkan sarana publik tersebut ke pemerintah daerah.

"Terkait dengan sisanya (yang belum menyerahkan PSU), kami berharap ini segera. Soal pengawasan, intinya kami akan tetap monitor," kata Edi, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.

Baca juga: KPK temukan banyak PSU yang belum diambil alih Pemkot Jaktim
Baca juga: KPK ingin Pemkot Palembang jadi model penertiban PSU
Baca juga: KPK minta Pemkot Jaksel verifikasi data pengembang belum serahkan PSU


Sebagai catatan, di wilayah Kota Malang, ada sebanyak 281 perumahan yang hingga saat ini dilaporkan belum menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Di wilayah Kota Malang, ada kurang lebih sebanyak 356 kawasan perumahan. Dari jumlah tersebut baru sebanyak 75 perumahan yang sudah menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota Malang.

Edi menambahkan, seharusnya, sesuai dengan persyaratan, penyerahan PSU dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah maksimal satu tahun setelah pembangunan diselesaikan.

Namun, lanjut Edi, di wilayah Jawa Timur, bukan hanya di Kota Malang, proses penyerahan PSU tersebut memang banyak yang belum diserahkan ke pemerintah daerah. Pihaknya mendorong para pengembang segera menyerahkan PSU tersebut.

"Tahun depan disamping mendorong yang sudah siap diserahkan, kami menyiapkan juga penyerahan untuk 2022. Itu harapan kami," kata Edi.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya untuk mendorong para pengembang perumahan yang ada di Kota Malang, untuk segera menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah.

"Saya diberi target dua tahun, tapi, saya ingin itu lebih cepat. Kita akan inventarisir," kata Sutiaji.

Pemerintah Kota Malang terus melakukan koordinasi dengan asosiasi pengusaha atau Real Estate Indonesia (REI) Kota Malang, dan REI Jawa Timur, agar bisa mendorong anggotanya untuk segera menyerahkan PSU ke Pemerintah Daerah.

"Kita akan koordinasi dengan REI Kota Malang, maupun REI Jawa Timur," kata Sutiaji.

Tercatat, sepanjang 2020, ada sebanyak 57 perumahan yang telah menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota Malang. Sebanyak 15 PSU diserahkan pada Oktober 2020, sementara 43 lainnya dilakukan pada Rabu (18/11).

Sebanyak 43 PSU yang diserahkan oleh pengembang perumahan tersebut diperkirakan memiliki nilai Rp1,2 triliun, dengan total luasan yang diterima kurang lebih 1,89 juta meter persegi.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020