Kuala Lumpur (ANTARA News) - Seorang polisi Malaysia divonis 14 tahun penjara karena terbukti memperkosa dan mengancam seorang tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia pada 21 Oktober 2007.

Hakim pengadilan Seremban Ahmad Nasfy Yasin menolak permohonan terdakwa Mohd Khairul Nizam Abd Aziz (36) untuk meringankan hukuman. Bahkan, hakim menambah lagi masa hukuman dari 13 tahun penjara ditambah 12 kali cambuk, menjadi 14 tahun plus 12 kali cambuk, demikian kantor berita Bernama, Kamis.

Dalam pengadilan terungkap, polisi Malaysia itu minta uang dari korban sebesar 500 ringgit agar tidak ditangkap karena paspornya sudah habis masa berlakunya.

Atas kesalahan pertama yang dilakukan oleh oknum polisi itu di sebuah toko China, Jalan Kuala Klawang, Seremban, Negeri Sembilan 21 Oktober 2007, hakim menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun plus dua kali cambuk.

Kesalahan kedua, polisi memperkosa TKW antara jam 12.30 - 13.00 di sebuah hotel Sri Klawang pada hari yang sama. Hakim Ahmad Nafsy menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun plus lima kali cambuk atas kesalahan kedua itu.

Kesalahan ketiga, polisi memperkosa korban kedua kalinya antara jam 14.00 - 14.30 di tempat yang sama dan hari yang sama. Hakim menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun ditambah lima kali cambuk.

Hakim memerintahkan terdakwa menjalani hukuman secara serentak sehingga menjadi 14 tahun penjara ditambah 12 kali cambuk.

Jaksa penuntut Wan Shaharudin meminta kepada hakim agar menolak permohonan keringanan hukuman kepada terdakwa karena sebagai polisi yang seharusnya menjaga keamanan dan keselamatan rakyat, malah sebaliknya melakukan ancaman dan memperkosa orang lemah.  (A029/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010