Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, sampai pertengahan November 2020 telah memproses 65 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

"Sampai pertengahan November 2020, kami menangani 65 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Kamis.

Syahduddi mengatakan dari 65 kasus yang ditanganinya, 24 sudah masuk tahap P21, 22 dalam penyidikan, dua kasus dihentikan karena tidak memenuhi bukti dan 17 masih dalam proses.

Baca juga: Kasus kekerasan seksual fenomena gunung es

Tingginya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, lanjut Syahduddi, menjadi perhatian tersendiri bagi Polresta Cirebon, sehingga ketika ada laporan maka langsung ditindaklanjuti.

"Kami pasti langsung tindak ketika ada laporan, sehingga Polda juga memberikan penghargaan," katanya.

Selain itu, Syahduddi juga bekerja sama dengan KPAI dan lembaga swadaya masyarakat yang fokus menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Hal ini agar masyarakat bisa semakin teredukasi tentang kekerasan kepada anak dan perempuan agar kasusnya tidak terjadi lagi.

Baca juga: Pakar: Kekerasan terhadap anak meningkat selama pandemi COVID-19

"Kasus-kasus yang kami tangani ini bisa menjadi bahan evaluasi," kata Syahduddi.

Sementara Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Cirebon Iptu Dwi Hartati mengatakan dari 65 kasus yang ditangani mayoritas pelaku merupakan orang terdekat korban.

"Mayoritas orang terdekat korban, seperti ayah kandung, ayah tiri, pacar, guru dan lainnya," katanya.

Baca juga: Kekerasan pada anak meningkat, Mensos berkomitmen perkuat sinergi

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020