Persoalan tentang ada yang kurang atau lebih tentu akan disempurnakan dengan melibatkan kepentingan dari seluruh 'stakeholder' (pemangku kepentingan)
Makassar (ANTARA) - Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan tidak ada niat dari DPR atau pemerintah untuk memberikan kemudaratan atau kesulitan kepada masyarakat dengan hadirnya UU Cipta Kerja.

"Tidak ada niat sedikit pun DPR dan pemerintah memberikan kemudaratan bagi bangsa dan negara," katanya pada sosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang digelar secara virtual dan luring terbatas di Baruga Baharuddin Lopa FH Unhas di Makassar, Kamis.

Ia menjelaskan banyak hal mengenai UU Cipta Kerja, salah satunya mengenai tujuan hadirnya UU yang diharapkan meningkatkan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha.

Selain itu, undang-undang ini juga menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan pekerjaan.

"Secara praktikal, dalam rangka menyederhanakan regulasi, saya menganggap ini metode tepat sebagai rujukan peraturan ke depan dalam rangka menciptakan harmonisasi," ujarnya.

Ia juga mengemukakan kemungkinan adanya penyempurnaan atas undang-undang itu.

"Persoalan tentang ada yang kurang atau lebih tentu akan disempurnakan dengan melibatkan kepentingan dari seluruh 'stakeholder' (pemangku kepentingan)," kata dia.

Baca juga: Menaker ajak lihat niat mulia di balik penyusunan UU Cipta Kerja

Supratman menuturkan pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg DPR RI dilakukan sejak 14 April 2020 melalui rapat di Panja Baleg DPR RI yang dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung oleh TV Parlemen dan kanal media sosial serta dihadiri secara terbuka oleh media.

Dalam proses pendalaman materi RUU Cipta Kerja, Baleg DPR RI juga melakukan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDUP) dengan menghadirkan para narasumber dari berbagai kalangan, seperti akademisi, asosiasi, serikat pekerja, dan tokoh masyarakat sesuai materi.

Hadirnya UU Cipta Kerja diharapkan menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional, khususnya dalam mendorong terciptanya transformasi ekonomi yang mampu menghadirkan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.

"UU ini terdiri dari 15 bab dan 186 pasal. Roh UU Cipta Kerja terletak pada satu konsepsi baru dalam produk perundang-undangan yang termuat dalam bab 3 tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha," ujarnya.

Ia mengatakan tentang kesungguhan penyusunan undang-undang itu.

"Banyak hal yang terlalu diributkan pada klaster ketenagakerjaan, padahal dalam penyusunannya kita buat tim perumus untuk bersungguh-sungguh memperhatikan hak-hak pekerja," lanjut Supratman.

Baca juga: Kemenko: UU Ciptaker jembatan tangani pandemi dan reformasi struktural
Baca juga: MPR: UU Cipta Kerja harus mampu ciptakan harmoni pusat dan daerah
Baca juga: MK diminta prioritaskan pengujian UU Cipta Kerja

 

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020