Ini kelihatannya manipulasi karena di bawah sebagai pemohon namanya diberi Raden dan Hafidz, sedangkan di kuasa hanya Violla Reininda.
Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menegur salah satu pemohon pengujian revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang merangkap sebagai kuasa hukum bernama Violla Reininda.

Dalam sidang perdana secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, Manahan Sitompul mempertanyakan apakah pemohon bernama Raden Violla Reininda Hafidz merupakan orang yang sama dengan kuasa bernama Violla Reininda.

Violla Reininda kemudian menyebutkan terdapat dua orang pemohon yang merangkap sebagai kuasa dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi itu, yakni dirinya dan Rahmah Mutiara.

Baca juga: MK diminta prioritaskan pengujian UU Cipta Kerja

Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menekankan bahwa pemohon tidak dapat merangkap sebagai kuasa hukum.

Untuk itu, dia mengatakan bahwa dua orang tersebut harus memilih antara menjadi pemohon dan menjadi kuasa hukum untuk perkara itu.

"Ini kelihatannya manipulasi karena di bawah sebagai pemohon namanya diberi Raden dan Hafidz, sedangkan di kuasa hanya Violla Reininda. Jadi, seolah-olah orangnya beda, padahal pengakuannya itu orangnya sama. Ini hati-hati, ya, jadi perlu penegasan pemohon atau kuasa," tutur Manahan Sitompul.

Pemohon untuk perkara itu adalah peneliti dan dosen, yakni Giri Taufik, Violla Reininda, Muhammad Ihsan Maulana, Rahmah Mutiara, Korneles Materay, Beni Kurnia Illahi, dan Putra Perdana Ahmad Saifullohi yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon mengajukan uji formal dan uji materi terhadap revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie tegaskan putusan MK tak perlu eksekusi

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020