Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito, mengatakan sebutan pengacara "top" terhadap Rahmat Santoso sama sekali tidak berkaitan dengan Nurhadi.

Menurut keterangan dari para saksi di persidangan, kata Rudjito, label pengacara "top" Rahmat Santoso didasarkan atas kinerja, bukan kedekatannya dengan Nurhadi.

"Pengacara top kalau menurut saudara Hiendra itu adalah top dalam kaitan dengan kualitas yang bersangkutan, bukan kaitannya dengan kedekatan atau kerabat Pak Nurhadi," kata Rudjito dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Rahmat Santoso merupakan adik ipar Nurhadi dan adik kandung dari istri Nurhadi, Tin Zuraida.

Baca juga: Kuasa hukum: Keterangan saksi perkuat tak ada aliran uang ke Nurhadi

Lebih lanjut Rudjito mengatakan berdasarkan fakta persidangan yang digelar Jumat ini, saksi dari Legal PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Onggang JN mengakui mengenal Rahmat Santoso sebagai pengacara yang akan mengurus peninjauan kembali (PK) antara PT MIT dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Namun, Onggang menyatakan tidak mengenal Nurhadi.

"Bahkan saksi tadi mengatakan dia baru mendengar nama Pak Nurhadi setelah ada pemeriksaan di KPK. Sebelumnya dia tidak tahu tentang hubungan Rahmat Santoso dengan Pak Nurhadi. Dia baru tahu setelah ada pemeriksaan di KPK," ucap dia.

Baca juga: Saksi sebut menantu Nurhadi hidup mewah dan jual perumahan fiktif

Atas dasar itu, Rudjito menyatakan bahwa Nurhadi sebenarnya tidak terlibat dalam perkara ini. Sebab, saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum ada yang bisa menjelaskan soal keterlibatan Nurhadi dalam perkara tersebut.

"Jadi keterangan saksi hari ini dari saudara Onggang JN sebagai advokat dari PT MIT, itu belum bisa membuktikan adanya keterkaitan Pak Nurhadi di dalam perkara ini. Jadi belum bisa membuktikan apakah ada hubungannya Pak Nurhadi dalam kaitannya dengan perkara yang sedang dipersoalkan oleh KPK itu," kata dia.

Diketahui Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014—2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014—2017.

Baca juga: Saksi sebut menantu Nurhadi punya kredit macet Rp97 miliar di Bukopin

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020