Ada taman, ada sekolah, puskesmas, sentra PKL, nah itu semua dari fasum
Surabaya (ANTARA) - Sebanyak 96 dari 240 pengembang di Kota Surabaya, Jawa Timur, sudah menyerahkan fasilitas umum kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan di Surabaya, Sabtu, mengatakan ada beberapa kendala fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) belum diserahkan pengembang seperti saat penyerahan fasum-fasos pengembangnya sudah bubar, kepemilikan lahan yang belum dikuasai dan juga terkait perbedaan luasan lahan.

"Ada taman, ada sekolah, puskesmas, sentra PKL, nah itu semua dari fasum. Sedangkan kita dari pemerintah kota wajib melakukan pemeliharaan," katanya.

Baca juga: DPRD Surabaya soroti banyak pengembang perumahan abaikan fasum-fasos

Untuk itu, lanjut dia, Pemkot Surabaya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengembang menggelar pertemuan untuk menyamakan persepsi dalam rangka percepatan penyerahan fasum dan fasos di Pemkot Surabaya pada Jumat (20/11).

"Bagaimana upaya percepatan bisa dilakukan, baik lewat KPK, lembaga terkait kemudian juga dengan pengembang," kata Hendro.

Baca juga: LDII luncurkan pondokkarakter.com sebagai pembelajaran karakter guru

Dengan demikian, lanjut Hendro, jika semua pihak sudah bersinergi maka tidak ada lagi perbedaan persepsi ketentuan dan kendala-kendala di lapangan.

"Sehingga diharapkan begitu ini selesai dan pengembang bisa segera menyerahkan fasum dan fasosnya sesuai ketentuan," katanya.

Kepala Koordinator Wilayah (Kakorwil) 6 KPK Didik Agung Widjanarko sebelumnya mengatakan pihaknya berharap semakin tumbuh kesadaran pengembang untuk menyerahkan fasum dan fasos kepada pemkot.

Baca juga: Risma minta kader kesehatan di Surabaya antisipasi cuaca ekstrem

Baca juga: Kampung bernilai sejarah di Surabaya dikembangkan jadi tempat wisata


Oleh sebab itu, Didik menyebutkan KPK berusaha memberikan bantuan untuk memfasilitasi bagaimana antara kedua pihak, baik pemkot maupun pengembang perumahan bisa saling bersinergi.

Dari pengembang dengan kesadaran menyerahkan, sedangkan pemda juga akan bertanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan terhadap aset-aset tersebut.

"Karena kalau PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas) tidak diserahkan, kasihan masyarakat di situ. Fasum tersebut yang seharusnya milik pemda disalahfungsikan, atau malah dijual atau tidak terpelihara dengan baik. Nah, itu hal-hal yang bisa merugikan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Kemenag tekankan moderasi beragama di Musda IX LDII Surabaya

Baca juga: Delapan pos pantau antisipasi bencana disiapkan di pesisir Surabaya


 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020