Penindakan pelanggar protokol kesehatan guna mencegah penularan pandemi COVID-19
Lebak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten menindak sebanyak 8.821 orang pelanggar protokol kesehatan pada masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap satu dan kedua, dengan mendapatkan uang denda Rp24 juta.

"Kami memberikan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19," kata Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak Asep Didi, di Lebak, Senin.

Petugas pengawasan COVID-19 Kabupaten Lebak setiap hari melakukan razia masker terhadap pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat di sejumlah titik di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya.

Operasi penindakan protokol kesehatan itu dengan memberikan sanksi denda bagi pengemudi yang tidak menggunakan masker sebesar Rp30 ribu dan pelaku usaha Rp500 ribu.

Penindakan pelanggar protokol kesehatan guna mencegah penularan pandemi COVID-19 di Kabupaten Lebak.

Saat ini jumlah kasus COVID-19 di daerah ini terus bertambah, akibat rendahnya kesadaran masyarakat untuk menaati protokol kesehatan.

"Kami minta warga jika keluar rumah wajib memakai masker, tidak berkerumun, juga rajin mencuci tangan untuk mencegah penularan Virus Corona," katanya pula.

Menurut dia, selama masa PSBB tahap satu dan dua tercatat 8.821 orang melanggar protokol kesehatan dengan sanksi administrasi sebanyak 248 orang baik perorangan dan pelaku usaha.

Dari 248 orang itu, kata dia, terkumpul dana Rp24 juta, namun sanksi denda yang dilunasi baru mencapai Rp10juta, sedangkan Rp13 juta sisanya belum dilunasi.

"Uang administrasi denda itu sudah disetorkan ke kas daerah," katanya pula.

Pihaknya bersama petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri mengoptimalkan operasi protokol kesehatan setiap malam.

Petugas mendatangi tempat-tempat kerumunan, seperti Alun-Alun Rangkasbitung, Rancalintah, kafe-kafe hingga terminal dan pasar.

Selama ini, kata dia, kerumunan menjadikan potensi penularan pandemi COVID-19.

Karena itu, petugas membubarkan warga di tempat-tempat kerumunan tersebut guna mengendalikan penyebaran penyakit yang mematikan ini.

"Kami minta semua komponen masyarakat memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," katanya menjelaskan.

Berdasarkan data yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Lebak sampai Minggu (22/11) ini tercatat sebanyak 380 orang, dan di antaranya 233 orang dinyatakan sembuh, 132 orang menjalani isolasi dan perawatan medis di RSUD Banten serta 15 orang dilaporkan meninggal dunia.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Lebak bertambah sembilan orang
Baca juga: Dinkes Lebak gencar sosialisasikan 3M cegah COVID-19

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020