Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mempertahankan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penerapannya di lapangan.

"Pasal 33 UUD 1945 tolong dipertahankan sekuatnya," kata Ketua Umum PBNU K.H. Said Aqil Siroj saat menerima rombongan pimpinan dan ketua fraksi MPR di Jakarta, Selasa.

Dari jajaran pimpinan MPR hadir Ketua MPR Taufiq Kiemas beserta empat wakil ketua, yakni Farhan Hamid, Hajriyanto Tohari, Meilani Leimena Suharli, dan Lukman Hakim Syaefuddin.

Dikatakannya, negara harus benar memanfaatkan sumber alam untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat banyak.

Said Aqil lantas menyitir dalil yang melarang sumber-sumber alam yang menjadi hajat hidup orang banyak sebagai komoditas yang justru menyulitkan masyarakat untuk memperolehnya.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa sumber-sumber alam yang menjadi hajat hidup masyarakat banyak jangan sampai dijadikan komoditas yang justru mempersulit rakyat.

"Kalau itu diabaikan Allah akan mencabut berkah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara harus betul-betul memperjuangkan kesejahteraan rakyat," katanya menandaskan.

Menanggapi permintaan PBNU itu, Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari berjanji lembaganya akan mengawal pasal tersebut beserta implementasinya.

Namun, Hajriyanto juga meminta elemen bangsa yang lain, termasuk PBNU, melakukan hal serupa.

"Kami akan mengawal pasal itu beserta implementasinya. Dengan dukungan PBNU tentu bisa mengawal pasal ini," kata Hajriyanto yang juga salah satu tokoh Muhammadiyah tersebut.

Kedatangan jajaran pimpinan MPR ke PBNU selain bersilaturahmi dan berkenalan dengan pengurus baru ormas Islam terbesar di Indonesia itu juga menyosialisasikan program-program MPR.
S024/B/D007/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010