Pemerintah Indonesia perlu segera mempunyai regulasi umum perlindungan data
Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia perlu menyegerakan (kebut) proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Johnny menilai keamanan negara dapat terancam bila Pemerintah Indonesia tidak segera mempunyai regulasi umum perlindungan data (general data protection regulation/ GDPR) tersebut.

"Undang-undang itu penting sekali, karena era digital adalah era data. Siapa yang menguasai data, maka dia menguasai dunia. Siapa yang menguasai data suatu negara, dia yang menguasai negara tersebut. Karena masa depan negara tersebut dapat dibaca atau dilihat dari data-datanya," kata Johnny dalam Rapat Kerja Nasional X Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) secara virtual, di Jakarta, Senin.

Perlindungan data pribadi itu, kata Johnny, setidaknya terbagi dalam dua cakupan yaitu perlindungan terhadap kecerdasan buatan (artificial inteligence) dan perlindungan terhadap proyeksi big data.

Perlindungan menyangkut dua hal itu menjadi sangat penting, apalagi kalau data yang dilindungi bersifat sangat strategis maupun data yang berhubungan erat dengan geostrategi atau politik wilayah Indonesia.
Baca juga: RUU PDP bahas batasan usia, DPR: Lindungi generasi bangsa


Maka wajar, menurut Johnny, apabila data dipandang sebagai kekayaan jenis baru (the new gold), karena memang data merupakan kekuatan ekonomi dan kekuatan (power) suatu bangsa.

"Katanya sekarang, data mempunyai nilai (value) lebih dari emas, atau disebut dengan The New Gold is Data, emas baru adalah data," kata Johnny.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu mengatakan RUU PDP penting untuk mengatur pergerakan (flow) data. Selama pergerakan data masih ada di dalam negeri, maka data itu harus berada di dalam kendali kekuatan di dalam negeri pula.

"Itu disebut dengan data sovereignty atau kedaulatan data," kata Johnny.

Tapi ketika data bergerak lintas-negara (cross border data flow), maka di RUU PDP itu penting, menurut Johnny, mengatur tentang protokol pergerakan data.

Johnny menjelaskan maksudnya, RUU PDP harus detail menjelaskan bagaimana aturan pergerakan data yang berpindah dari suatu negara ke negara lain, sehingga dapat bergerak dengan baik.

"Karena data juga yurisdiksi ekstra teritorial ya, sehingga manajemennya menjadi penting sekali. Dan manajemen data itu ada pada RUU PDP yang saat ini sedang berproses di DPR RI," kata Johnny G Plate.
Baca juga: Kominfo: pembahasan RUU PDP masih berlanjut

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020