Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga meminta dunia usaha untuk berkomitmen dan mewujudkan pengarusutamaan gender, terutama di bidang ketenagakerjaan.

"Dunia usaha harus memandang pekerjanya sebagai aset paling berharga bagi keberlangsungan perusahaan. Pemberdayaan perempuan akan memberikan dampak langsung pada kesuksesan proses bisnis perusahaan," kata Bintang dalam seminar daring bertema "Perempuan Bekerja Tidak Perlu Dilematis" yang diadakan dalam rangka menyambut Hari Ibu yang diliput dari Jakarta, Selasa.

Bintang mengatakan data UN Women 2017 menunjukkan ketidaksetaraan gender di tempat kerja di Indonesia termasuk tinggi, yaitu 0,52 dari satu. Angka indikator Indonesia juga masih di bawah rata-rata negara-negara Asia Pasifik, yaitu 0,6.

Baca juga: Menteri PPPA: Laki-perempuan memiliki hak yang sama untuk bekerja

Tingkat partisipasi angkatan kerja yang menunjukkan besaran persentase penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi juga memperlihatkan ketimpangan antara perempuan dan laki-laki. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2020, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan hanya 53,13 persen, sedangkan tingkat partisipasi angkatan kerja laki-laki mencapai 82,41 persen.

Padahal, Bintang mengatakan sebuah riset yang dilakukan pada 2018 menemukan bila partisipasi kerja perempuan dapat meningkat menjadi 56 persen saja pada 2025, produk domestik bruto Indonesia dapat bertambah hingga 135 miliar dolar Amerika Serikat.

"Dapat dibayangkan kemajuan yang akan dicapai bila perempuan dan laki-laki mendapatkan akses yang sama untuk berperan aktif dalam pembangunan ekonomi bangsa," tuturnya.

Baca juga: Menteri PPPA: Meski COVID, pemenuhan hak anak tak bisa dikesampingkan

Menurut Bintang, berbagai langkah dan upaya yang dilakukan pemerintah tidak akan tercapai tanpa ada komitmen dan wujud kerja nyata dari dunia usaha dalam pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan.

Dunia usaha dapat berpartisipasi dalam pemberdayaan perempuan melalui berbagai cara, antara lain advokasi dan sosialisasi pada pegawai, memenuhi hak-hak ketenagakerjaan perempuan, melindungi perempuan dari kekerasan di tempat kerja, memaksimalkan potensi perempuan dengan jenjang karier, memberikan upah yang sama antara pekerja perempuan dan laki-laki, serta melibatkan perempuan dalam pengambilan keputusan di dalam perusahaan misalnya melalui serikat pekerja. 

Baca juga: Menteri PPPA sebut pandemi COVID-19 tantangan upaya perlindungan anak
Baca juga: Menteri PPPA: Memprioritaskan anak adalah pekerjaan setiap hari
Baca juga: Menteri PPPA: Peran ayah dalam pengasuhan sangat penting

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020