Kami sudah mengirimkan tiga draf berkas HMP tersebut ke MA pada 13 November 2020 dan diregister pada 15 November 2020
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Berkas hak menyatakan pendapat (HMP) DPRD Jember terhadap Bupati Jember Faida yang kini menjalani cuti kampanye sudah dikirim ke Mahkamah Agung (MA) dengan menyertakan 33 alat bukti yang dinilai kuat untuk memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember tersebut.

"Kami sudah mengirimkan tiga draf berkas HMP tersebut ke MA pada 13 November 2020 dan diregister pada 15 November 2020," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi di Jember, Kamis.

DPRD Jember menggelar sidang paripurna HMP untuk memakzulkan Bupati Jember Faida pada 22 Juli 2020, namun berkas tersebut baru dikirim pada 13 November 2020 atau hampir empat bulan berjalan, sehingga banyak pihak yang meragukan keseriusan wakil rakyat itu.

"Lamanya berkas HMP dikirim ke MA karena dua SK (Surat Keputusan) bupati tentang pengangkatan dalam jabatan belum didapatkan, meskipun sudah mencari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Jember ke Inspektorat Jenderal sebagai alat bukti," katanya.

Ia menjelaskan sebenarnya DPRD Jember mengajukan 35 alat bukti dalam berkas HMP yang dikirim ke MA tersebut, namun hanya 33 alat bukti yang dapat dipenuhi.

Baca juga: Pengamat: Pemakzulan bukti gagalnya komunikasi politik Bupati-DPRD

Baca juga: IKAPMII Jember: Pemakzulan akibat disharmoni akut Bupati dan DPRD


"Dua alat bukti yang tidak dapat dipenuhi yakni SK bupati tentang pengangkatan dalam jabatan atau mutasi, namun dua alat bukti itu dapat diabaikan sesuai pertimbangan ahli hukum, sehingga kami menjaga marwah lembaga dengan mengirim berkas HMP," ucap politikus PKB Jember itu.

Mahkamah Agung akan mengirim satu berkas HMP kepada Bupati Jember Faida untuk diambil keputusan dan selambat-lambatnya hakim MA akan menyampaikan putusan maksimal satu bulan setelah perkara tersebut teregister, sehingga paling lambat 15 Desember 2020.

"Informasi yang kami terima, kemungkinan putusan akan dibacakan hakim MA pada awal Desember 2020. Ada dua kemungkinan putusan itu dipercepat yakni Bupati Faida sudah memberikan jawaban atau hakim MA sudah merasa cukup bukti," tutur-nya.

Itqon optimistis bahwa Bupati Jember bersalah karena Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember menindaklanjuti rekomendasi Menteri Dalam Negeri soal Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK) dan melakukan pengembalian jabatan.

"Apa yang dilakukan Plt Bupati Jember menjadi bukti paling sahih bahwa memang Bupati Faida bersalah. Kalau tidak bersalah, tidak mungkin ditindaklanjuti pengembalian jabatan sesuai KSOTK 2016," ujarnya.

Sementara Faida saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp untuk mengetahui apakah sudah menerima berkas HMP yang dikirimkan MA atau belum, Faida hanya membaca pesan itu, namun tidak menjawab.

DPRD Jember menggelar sidang paripurna HMP untuk memakzulkan Bupati Faida pada 22 Juli 2020 yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, namun rekomendasi DPRD dalam dua hak tersebut diabaikan oleh Bupati Faida.

DPRD menganggap Faida telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap dalam hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan.

Baca juga: Pemakzulan Bupati Jember Faida di akhir masa jabatannya

Baca juga: Pakar: Pemakzulan Bupati Jember tinggal menunggu putusan MA

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020