Dengan menggunakan aplikasi Flip, nasabah tidak dikenakan biaya transfer antarbank sebesar Rp6.500
Jakarta (ANTARA) - PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS) merangkul aplikasi transfer antarbank tanpa biaya yakni Flip.id untuk memberikan pilihan kepada nasabahnya mentransfer dana antarbank secara gratis.

"Sebetulnya, salah satu hal penting yang mendasari kerja sama BRISyariah dengan teman-teman di Flip.id adalah keinginan kami untuk memberikan pilihan layanan kepada customer kami, khususnya ketika mau berkirim uang, bagaimana mudahnya berkirim uang dari maupun ke rekening BRISyariah menggunakan platform Flip.id, gratis pula," kata Funding & Digital Banking Division Head PT Bank BRISyariah Tbk Wijayanto dalam jumpa pers secara daring di Jakarta, Kamis.

Baca juga: BRI luncurkan indeks aktivitas UMKM

Wijayanto menuturkan nasabah sebenarnya sudah bisa melakukan kegiatan berkirim atau transfer uang ke berbagai macam bank melalui jaringan yang sudah tersedia di pasaran.

Namun, dengan menggunakan aplikasi Flip, nasabah tidak dikenakan biaya transfer antarbank sebesar Rp6.500.

Ia berharap, dengan adanya Flip, juga dapat membantu para nasabah yang memiliki usaha dalam menghemat biaya seiring tingginya frekuensi transfer antar bank.

"Mungkin sebagian besar customer kami sudah sangat terbiasa dengan transfer berbayar. Bisa jadi mereka tidak mempermasalahkan adanya biaya tersebut, tapi kami melihat ada kelompok customer tertentu yang mungkin sehari transfernya bisa 10-15 kali, terutama customer yang punya bisnis toko online atau bisnis apapun lah yang pembayaran melalui transfernya frekeuensi hariannya cukup tinggi. Nah ini menjadi solusi karena cost untuk pengiriman uang lebih efisien dibanding menggunakan transfer dari jaringan perbankan," ujar Wijayanto.

Ke depan, ia mengharapkan ada terobosan-terobosan lain dari Flip yang bisa ditawarkan ke perbankan sehingga bank juga dapat memberikan tambahan atau pilihan layanan bagi nasabahnya.

Flip adalah aplikasi yang dibuat oleh alumni Universitas Indonesia dan berada di bawah pengawasan Direktorat Inovasi dan Inkubasi UI.

Flip saat ini sudah berbentuk PT dan memiliki kelengkapan izin usaha. Flip sudah terlisensi pula oleh Bank Indonesia dengan nomor izin 18/196/DKSP/68.

Flip bekerja sebagai jembatan transaksi interbank. Jadi, pengguna perlu melakukan transfer terlebih dahulu ke rekening Flip yang sama dengan bank yang dimiliki, baru kemudian Flip dapat meneruskan uang ke rekening tujuan.

Jumlah minimal nominal yang dapat dilakukan dalam transaksi adalah Rp10 ribu. Sedangkan jumlah maksimal transfer adalah Rp5 juta per hari.

Jam operasional Flip setiap hari dari Senin-Minggu pukul 07.00-20.00. Transaksi yang dilakukan di luar jam layanan akan diproses pada jam layanan berikutnya.

Baca juga: BRI mampu catat pertumbuhan kredit 4,86 persen di tengah pandemi
Baca juga: BRI Syariah genjot pembiayaan UKM melalui Investree

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020