Kalau melihat struktur impor kita, logam menempati hampir lebih dari 35 persen dari total impor atau sekitar 125 miliar dolar AS per tahun. Sehingga kami harapkan para produsen baja lebih maju lagi
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Achmad Sigit Dwiwahjono mendorong para pelaku industri baja nasional untuk terus berinovasi serta meningkatkan kemampuan produksi sehingga mengurangi ketergantungan pada bahan baku impor.

“Kalau melihat struktur impor kita, logam menempati hampir lebih dari 35 persen dari total impor atau sekitar 125 miliar dolar AS per tahun. Sehingga kami harapkan para produsen baja lebih maju lagi,” kata Sigit dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Sementara itu, pemerintah juga berupaya memproteksi produk baja nasional dari serbuan produk-produk impor, sekaligus berusaha menjadikan produk baja nasional menjadi primadona di negeri sendiri.

Upaya yang dilakukan antara lain melalui kebijakan safeguard dan antidumping. Instrumen lainnya adalah pembenahan lembaga sertifikasi produk untuk penerbitan Standar Nasional Indonesia (SNI), penerapan SNI wajib.

Selanjutnya, penyesuaian tata niaga impor baja melalui Sistem Informasi Baja Nasional (Sibanas) yang tergabung dalam sistem informasi industri nasional (SIINAS).

“Upaya-upaya tersebut sekaligus merupakan jaminan dari pemerintah bahwa produk nasional akan menjadi penguasa pasar di dalam negeri, sehingga para pelaku industri tidak perlu khawatir,” katanya.

Selanjutnya, guna menciptakan permintaan agar produk nasional mampu diserap di dalam negeri, pemerintah juga menggulirkan program Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Melalui program tersebut, produk-produk dalam negeri yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 25 persen hingga 40 persen, akan dioptimalkan diserap pemerintah melalui pengadaan barang dan jasa yang menggunakan pembiayaan APBN, APBD ataupun hibah.

“Regulasinya sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri,” ujarnya.

Baca juga: Kemenperin: Cukup membanggakan, industri baja tumbuh di tengah pandemi

Baca juga: Kemenperin pacu Industri baja untuk dongkrak ekspor

Baca juga: Dihantam pandemi, Kemenperin perkuat daya saing industri baja

Baca juga: Kemenperin dorong pengembangan industri hulu baja dalam negeri

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020