Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dua saksi, yakni mantan Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Desember 2015-Desember 2017 Rifa Surya dan Kasubdit DAK Fisik II Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yuddi Saptopranowo.

Baca juga: KPK menahan Wali Kota Dumai

Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara jerat Wali Kota Dumai jadi tersangka


Selain itu, saksi Yuddi juga dipanggil untuk tersangka Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD) dalam kasus suap terkait pengurusan DAK Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018.

Tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan DAK Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Sedangkan tersangka Budi diduga memberikan suap senilai Rp700 juta kepada Yaya terkait pengurusan DAK Kota Tasikmalaya.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan hingga saat ini KPK telah menetapkan 12 orang tersangka. Enam orang telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Baca juga: KPK panggil 5 saksi penyidikan kasus Wali Kota Dumai

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020