Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan tugas, fungsi dan wewenang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melekat pada fungsi Kementerian Kominfo, setelah dibubarkannya badan regulasi tersebut

"Dengan pembubaran BRTI , maka tugas, fungsi dan wewenang beralih ke Kominfo. Dengan demikian Badan Regulasi melekat pada tugas fungsi Kemenkominfo," ujar Menkominfo kepada Antara, Senin.

Baca juga: Langkah Kominfo tindaklanjuti pembubaran BPT dan BRTI

Presiden Joko Widodo, Minggu (29/11), melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020 membubarkan 10 lembaga negara non-kementerian, termasuk Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.

"Perpres sudah diterbitkan dan berlaku efektif sejak diundangkan," ujar Menteri Johnny.

Menurut Menkominfo, perampingan dilakukan kepada lembaga-lembaga yang tugas fungsinya tumpang tindih. Sehingga, diharapkan dapat menciptakan sistem pemerintahan yang efisien, dan "efektivitas birokrasi yang optimal," kata Menkominfo.

Menteri Johnny juga mengungkapkan pembubaran BRTI tidak menyalahi secara internasional.

"Karena di Indonesia tetap ada Badan Regulasi yang dipegang oleh Negara dalam hal ini Kemenkominfo," kata menteri Johnny.

"Sebagai Regulator Pemerintah sejatinya akan bersikap independen terhadap industri, menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas sesuai per-UU-an," dia menambahkan.

Baca juga: BRTI soroti rencana Pemprov DKI atur jaringan utilitas telekomunikasi

Kementerian Kominfo sedang melakukan koordinasi menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020.

“Sedang dikoordinasikan untuk segera menindaklanjuti Perpres tersebut. Informasi lebih detail belum bisa kami sampaikan,” ujar juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.

Dalam Keppres tersebut disebutkan bahwa setelah dibubarkan, fungsi lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait.

“Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian tertulis dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.

Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Terdapat 10 lembaga pemerintah yang dibubarkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020, antara lain BPT, BRTI, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi Industri Nasional, Komisi Nasional Lanjut Usia, serta Badan Olahraga Profesional Indonesia.


Baca juga: Presiden Jokowi bubarkan 10 lembaga negara non-kementerian

Baca juga: Menkominfo: Ekosistem digital Indonesia harus inklusif

Baca juga: Tiga langkah Kominfo pastikan Satelit Satria meluncur

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020