Sampit (ANTARA) - Potensi penularan COVID-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini terus meningkat bahkan paling tinggi se-Provinsi Kalimantan Tengah sehingga daerah ini disarankan melakukan langkah tegas, salah satunya memberlakukan pembatasan.

"Ini harus dilakukan agar tidak semakin parah. Seperti dipaparkan tadi, potensi penularannya sangat tinggi. Satu orang penderita COVID-19 di Kotawaringin Timur saat ini bisa menularkan kepada tiga hingga enam orang," kata Plt Gubernur Kalteng Habib Ismail di posko Satgas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur di Sampit, Selasa.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kalimantan Tengah, saat ini Kotawaringin Timur menduduki peringkat ketiga jumlah terbanyak kasus dan pasien COVID-19 yang dirawat. Namun yang memprihatinkan, saat ini Kotawaringin Timur menjadi satu-satunya daerah yang berstatus zona merah di provinsi ini, sedangkan kabupaten/kota lainnya berstatus zona oranye.

Tingginya potensi penularan tergambar dari angka reproduksi (Rt) yang sudah di atas 1, bahkan sempat hampir mencapai 2. Ini menggambarkan bahwa satu orang penderita COVID-19 berpotensi menular kepada tiga hingga enam orang. Jika angka Rt melampaui 2 maka satu orang penderita bahkan berpotensi menular hingga 10 orang lainnya.

Habib Ismail mengaku prihatin dengan kondisi di Kotawaringin Timur saat ini. Dia mengaku melihat sendiri banyak warga yang mulai abai menjalankan protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker, bahkan dengan santai berkerumun.

Menyikapi kondisi ini, Habib Ismail memberi semangat kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan masyarakat Kotawaringin Timur untuk tidak jenuh menjalankan protokol kesehatan. Saat ini tidak ada pilihan lain untuk menyelamatkan masyarakat dari COVID-19, selain menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

"Pembatasan kegiatan dan keluar-masuk orang, terlebih di wilayah kelurahan atau desa yang masuk zona merah, harus dilakukan untuk mencegah meluasnya penularan COVID-19. Ini sudah pernah diterapkan di Palangka Raya dan hasilnya efektif," kata Habib Ismail.

Dia menyarankan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengurangi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk di pemerintah daerah sendiri. Perjalanan dinas ASN ke luar daerah juga perlu dibatasi, apalagi di Kotawaringin Timur ada klaster ASN yang mungkin didapat saat perjalanan ke luar daerah.

Izin keramaian seperti resepsi perkawinan dan lainnya diharapkan juga dibatasi. Izin operasional tempat wisata disarankan dievaluasi karena rawan terjadi kerumunan. Pembatasan wilayah disarankan dilakukan terhadap kelurahan dan desa yang berstatus zona merah dengan memperketat pemeriksaan keluar-masuk warga, begitu pula di pelabuhan dan bandara.

Pengawasan dan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat juga harus dilakukan di tempat keramaian seperti pasar, rumah makan, kafe dan lokasi lainnya karena berpotensi tinggi terjadi penularan akibat kerumunan warga.

Untuk memaksimalkan sosialisasi, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 diminta menggandeng tokoh adat dan tokoh agama. Pesan yang disampaikan para tokoh tersebut biasanya akan diikuti masyarakat atau umat.

Hal penting lainnya, Habib Ismail meminta upaya maksimal harus dilakukan mencegah munculnya klaster pilkada. Polres dan Badan Pengawas Pemilu harus tegas dan berani membubarkan jika ada kampanye yang melanggar protokol kesehatan.

"Daerah jangan merasa mampu mengatasi sendiri tapi ternyata tidak mampu. Kita atasi bersama-sama. Jangan pasrah. Ayo kita bersemangat dan bersinergi. Di Palangka Raya ada lima alat PCR dan siap menampung sampel pemeriksaan swab dari Kotawaringin Timur agar bisa cepat kita ketahui hasilnya," ujar Habib Ismail.

Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul mengatakan angka reproduksi penularan COVID-19 di Kotawaringin Timur sudah tinggi sehingga potensi penularan sangat tinggi pula.

"Kalau angka Rt sampai 2 maka satu orang bisa menulari 10 orang. Sudah infeksius. Harus membatasi interaksi. Kelurahan dan desa yang tinggi infeksinya harus dibatasi dan protokol kesehatan harus dijalankan secara ketat," kata Suyuti.

Sementara itu Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah, Darliansjah mengatakan, tingkat penularan orang ke orang di Kotawaringin Timur, tinggi. Untuk itu perlu penanganan ekstra agar penularan tidak terus meluas.

"Berdasarkan data di Kotawaringin Timur ini 38 desa/kelurahan terindikasi zona merah. Kalau zona merah maka protokol kesehatan harus ekstra ketat. Keluar dan masuk orang harus diperketat," demikian Darliansjah.

Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020