Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita hukum kemarin (Selasa 1/12) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memastikan dirinya dalam keadaan sehat walafiat di tengah isu tertular COVID-19 hingga seorang mahasiswa bernama Charlie Wijaya merasa pernah menjadi korban pemberitaan salah satu media, sehingga mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi.

Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:

Dikabarkan tertular COVID-19, Kapolri pastikan dirinya sehat walafiat

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memastikan dirinya dalam keadaan sehat walafiat di tengah isu tertular COVID-19.

Selengkapnya baca di sini

Polri bakal bubarkan jika warga masih nekat adakan acara Reuni 212

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian RI Brigjen Pol. Awi Setiyono menegaskan, Polri akan membubarkan kegiatan yang menimbulkan atau mengundang kerumunan massa di tengah situasi pandemi COVID-19, termasuk rencana Reuni 212 pada Rabu (2/12).

Selengkapnya baca di sini

KPK jelaskan status Ali Ngabalin dalam kasus Edhy Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan status Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin terkait dengan kasus yang menjerat Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan.

Selengkapnya baca di sini

Eks direktur Pelindo II diperiksa Kejaksaan Agung soal kasus korupsi

Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa eks Direktur PT Pelindo II, Selasa (1/12) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi.

Selengkapnya baca di sini

UU Pers digugat mahasiswa yang merasa jadi korban pemberitaan

Seorang mahasiswa bernama Charlie Wijaya merasa pernah menjadi korban pemberitaan salah satu media sehingga mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi.

Selengkapnya baca di sini

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2020

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.