Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

"Hari ini dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah/Wali Kota Dumai) terkait tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dua saksi, yaitu Suhadak alias Imam Suhadak berprofesi sebagai pedagang dan wiraswasta Juwanto alias Toto.

Baca juga: KPK panggil eks petinggi Garuda Hadinoto Soedigno sebagai tersangka

Selain itu, KPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan tiga saksi untuk tersangka Zulkifli yang telah diperiksa pada Rabu (2/12), yaitu dua Anggota DPRD Kota Dumai masing-masing Yusman dan Haslinar serta mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai 2014-2017 Marjoko Santoso.

Saksi Yusman dikonfirmasi mengenai adanya dugaan aliran sejumlah dana ke rekening beberapa pihak panitia pengadaan yang terkait proyek di Pemkot Dumai.

"Haslinar, dikonfirmasi mengenai adanya dugaan transaksi sejumlah dana ke rekening tersangka ZAS," kata Ali.

Sementara saksi Marjoko dikonfirmasi mengenai alokasi dan pengusulan DAK Kota Dumai Tahun 2017.

Baca juga: KPK panggil mantan anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka

Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan DAK Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan hingga saat ini KPK telah menetapkan 12 orang tersangka. Enam orang telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Baca juga: KPK panggil dua anggota DPRD Kota Dumai
Baca juga: KPK panggil tiga saksi penyidikan kasus suap Wali Kota Dumai

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020